POJOKSATU.id - Admin GTK pusat dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan info terbaru kepada bapak ibu guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3.
Seperti diketahui bahwa pada bulan November ini pemerintah masih terus melakukan pencairan TPG Triwulan 3 ke rekening guru penerima.
Pencairan akan terus dilakukan sampai akhir bulan November ini.
Kemendikdasmen akan memastikan bahwa seluruh guru penerima akan mendapatkan dana TPG Triwulan 3.
Baca Juga: Dari Kolektor Mobil ke Korban Penjarahan, Sahroni Curhat Kolor Diambil, Publik Justru Tak Peduli!
Dana TPG Triwulan 3 yang diterima oleh guru ASN adalah sebesar satu kali gaji pokok yang diterima setiap bulan.
Sementara itu bagi guru non ASN besaran TPG yang diterima adalah Rp2 juta per bulan.
Mekanisme pencairan langsung ditransfer ke rekening guru masing-masing tanpa melalui perantara Pemerintah Daerah (Pemda).
Guru yang SKTP sudah diterbitkan dan data Info GTK sudah valid dipastikan akan segera menerima TPG di awal bulan ini.
Baca Juga: Jangan Cuma Nabung, Berikut 5 Tips Biar Kebiasaan Investasi Mulai Tumbuh
Saat ini informasi dari Admin GTK pusat, penarikan data dan juga validasi SKTP tahap 4 sudah selesai dilakukan per tanggal 6 November 2025.
Lebih lanjut guru yang melakukan perbaikan data pada 21 hingga 28 Oktober 2025 diimbau untuk segera melakukan pengecekan pada Info GTK.
Guru yang datanya sudah valid maka tampilan Info GTK menjadi hijau.
Dan ada beberapa kode yang muncul.
Baca Juga: Hati Robot
Apabila kode 07 yang muncul artinya sedang dalam proses penerbitan SKTP.
Sementara itu jika kode 16 yang muncul artinya sedang dalam proses pengusulan SKTP.
Dan apabila kode 08 yang muncul maka artinya SKTP sudah diterbitkan.
Apabila SKTP sudah terbit maka pencairan TPG Triwulan tinggal menunggu penerbitan SP2D dan kemudian bank akan melakukan transfer dana ke rekening guru penerima.
***



