POJOKSATU.ID - Pagi di bawah langit Bukit Loitgelas, Senin (29/12/2025), menjadi saksi lahirnya kepastian bagi ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Halmahera Tengah.
Di halaman Kantor Bupati Halteng, 637 PPPK Paruh Waktu berdiri khidmat mengenakan seragam KORPRI saat Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan kontrak kerja resmi diserahkan.
Momentum tersebut menandai babak baru pengabdian para pegawai non-ASN yang selama bertahun-tahun menanti kepastian status.
Baca Juga: Fantastis! Pemkab Sumedang Siapkan Anggaran Rp53,5 Miliar untuk PPPK Paruh Waktu
Penyerahan SK dilakukan dalam apel resmi yang sarat makna, bukan sekadar seremoni administratif, tetapi simbol pengakuan negara atas dedikasi mereka di sektor pelayanan publik.
Dasar Hukum Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Halmahera Tengah berlandaskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Selain itu, kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Resmi Terima SK, Ribuan PPPK Paruh Waktu Banyuwangi Langsung Dapat Kepastian Jaminan Pensiun
Serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 717 Tahun 2025 terkait penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu di lingkungan pemerintah daerah.
Landasan hukum tersebut menjadi pijakan kuat bagi pemerintah daerah dalam menata aparatur.
Lalu, memberikan kepastian status bagi pegawai tidak tetap yang sebelumnya belum lolos seleksi PPPK penuh waktu.
Rincian 637 PPPK Paruh Waktu
Sebanyak 637 PPPK Paruh Waktu yang menerima SK terdiri dari berbagai formasi strategis. Rinciannya, 177 orang merupakan tenaga guru, 24 tenaga kesehatan, dan 436 tenaga teknis.
Mereka berasal dari kategori pegawai tidak tetap yang telah mengikuti seleksi PPPK pada periode sebelumnya, namun belum dinyatakan lulus.
Melalui mekanisme pengusulan dan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Para pegawai tersebut akhirnya diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu untuk mengisi kebutuhan pelayanan publik di Halmahera Tengah.
Kontrak Kerja dan Evaluasi Kinerja
Kepala BKP-SDM Halmahera Tengah, Arman Alting, menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu akan menjalani kontrak kerja selama satu tahun.
Baca Juga: Fantastis! PPPK Paruh Waktu Teknis Digaji hingga Rp12 Juta,Pegawai Lain Auto Cemburu
Dalam masa kontrak tersebut, para pegawai memiliki hak dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Evaluasi kinerja akan menjadi faktor penting. Dari situ akan dinilai peluang untuk diusulkan ke jenjang PPPK penuh waktu,” kata Arman dikutip dari teropongmalut.com pada 29/12/2025.
Hal ini menegaskan bahwa profesionalisme dan kinerja tetap menjadi kunci utama keberlanjutan status kepegawaian.
Pesan Bupati, SK Adalah Amanah
Bupati Halmahera Tengah Ikram Malan Sangadji dalam sambutannya menyampaikan pesan yang menekankan nilai syukur, loyalitas, dan karakter sosial aparatur negara.
Ia mengingatkan bahwa capaian hari ini bukan semata hasil kerja individu, tetapi buah dari doa orang tua, keluarga, dan lingkungan yang setia mendukung perjuangan.
“SK ini adalah amanah. Masa depan saudara-saudari ditentukan oleh kinerja, loyalitas, dan keikhlasan dalam melayani rakyat,” tegas Bupati.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga etika sebagai Pegawai Republik Indonesia, baik dalam sikap, tindakan, maupun pengabdian sehari-hari.
Menurutnya, ASN bukan hanya status administratif, melainkan peran moral untuk menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Acara penyerahan SK ditutup dengan penandatanganan kontrak kerja serta penyerahan SK secara simbolis.
Di hari itu, para PPPK Paruh Waktu tidak hanya menerima selembar keputusan, tetapi juga tanggung jawab besar untuk menjaga kepercayaan publik dan mengabdi dengan sepenuh hati.
Penyerahan SK kepada 637 PPPK Paruh Waktu di Halmahera Tengah menjadi tonggak penting penataan aparatur daerah.
Dengan kepastian status dan kontrak kerja yang jelas, pemerintah daerah berharap kualitas pelayanan publik semakin meningkat, seiring tumbuhnya profesionalisme dan loyalitas aparatur negara.***



