POJOKSATU.id - Banyak peserta BPJS Kesehatan berharap adanya program pemutihan untuk menghapus tunggakan iuran yang menumpuk.
Meski istilah “pemutihan” tidak dikenal secara resmi, BPJS Kesehatan sebenarnya memiliki sejumlah mekanisme kebijakan yang fungsinya serupa dan dapat meringankan, bahkan menghapus kewajiban tunggakan peserta.
Mekanisme ini berlaku khususnya bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang kesulitan melunasi iuran. Berikut penjelasan bertahap terkait mekanisme, syarat, dan cara mengajukannya.
Mekanisme Penghapusan Tunggakan
Terdapat dua mekanisme utama yang selama ini dianggap sebagai bentuk pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan.
1. Peralihan status dari peserta mandiri ke PBI
Peserta PBPU atau Bukan Pekerja yang beralih status menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan mendapatkan penghapusan seluruh tunggakan iuran.
Setelah status berubah, iuran BPJS Kesehatan peserta sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, sehingga kewajiban membayar tunggakan tidak lagi berlaku.
2. Pembatasan tunggakan maksimal 24 bulan
Bagi peserta mandiri yang tetap ingin melunasi tunggakan, BPJS Kesehatan menerapkan kebijakan batas maksimal tagihan iuran selama 24 bulan terakhir.
Meski tunggakan terjadi lebih dari dua tahun, peserta hanya diwajibkan membayar iuran paling lama 24 bulan, sedangkan sisa tunggakan di luar periode tersebut tidak perlu dibayarkan.
Syarat Menjadi Peserta PBI
Perubahan status menjadi PBI menjadi solusi paling efektif karena dapat menghapus tunggakan secara total. Namun, tidak semua peserta bisa mengajukannya. Berikut syarat utamanya.
Baca Juga: Dari Limbah Laundry Asrama, Dua Siswi MILBOS Bogor Raih Honorable Mention ISPO 2026
1. Termasuk masyarakat miskin atau rentan miskin
Peserta harus masuk kategori tidak mampu secara ekonomi dan kesulitan membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.
2. Terdaftar dalam basis data pemerintah
Peserta wajib tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penetapan penerima bantuan iuran.
Cara Mendaftar sebagai PBI
Pendaftaran PBI bisa dilakukan melalui dua jalur utama, baik secara digital maupun administratif di wilayah tempat tinggal.
Baca Juga: Pemprov Lampung Resmi Angkat Guru Honorer Menjadi PPPK, Demi Kesejahteraan dan Kepastian Kerja
1. Melalui aplikasi Cek Bansos
Peserta dapat mengunduh aplikasi resmi Kementerian Sosial, lalu mendaftar dengan mengisi data diri sesuai identitas.
Selanjutnya, gunakan fitur “Daftar Usulan” untuk mengajukan diri masuk dalam DTSEN. Peserta juga diminta menyertakan foto rumah dan kondisi ekonomi sebagai bukti pendukung.
2. Melalui kelurahan atau desa
Peserta bisa langsung mendatangi kantor kelurahan atau desa setempat. Sampaikan keinginan untuk diajukan sebagai peserta PBI dengan alasan ketidakmampuan membayar iuran.
Baca Juga: Badai Salju Fern Lumpuhkan Penerbangan, Lebih 11.000 Jadwal Dibatalkan
Pihak kelurahan atau desa akan memverifikasi dan meneruskan usulan ke instansi terkait.
Risiko Menunda Pembayaran
Meski BPJS Kesehatan tidak mengenakan denda keterlambatan iuran, peserta tetap berisiko dikenakan Denda Pelayanan. Denda ini berlaku jika peserta baru melunasi tunggakan saat sudah membutuhkan rawat inap.
Besaran denda mencapai 5 persen dari biaya diagnosa awal dikalikan jumlah bulan tertunggak, dengan ketentuan peserta menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari sejak kartu BPJS aktif kembali.
Baca Juga: Ombudsman Temukan Maladministrasi Tukin Dosen ASN Era Nadiem, Rapel 2020–2024 Masih Menggantung
Oleh karena itu, peserta disarankan tidak menunggu sampai kondisi sakit.
Mengajukan perubahan status menjadi PBI atau melunasi tunggakan maksimal 24 bulan saat masih sehat dinilai sebagai langkah paling aman untuk menjaga perlindungan jaminan kesehatan tetap optimal. ***




