POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa resmi memutakhirkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pada Oktober 2025.

Dalam pembaruan terbaru ini, KBBI menambahkan 3.259 entri baru, sehingga jumlah keseluruhan kosakata yang tercatat mencapai 210.595 entri.

Daftar lengkap entri hasil pemutakhiran tersebut dapat diakses secara terbuka melalui laman resmi KBBI Daring di kbbi.kemendikdasmen.go.id.

Pemutakhiran ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga relevansi kamus nasional terhadap dinamika perkembangan bahasa Indonesia yang terus bergerak di tengah masyarakat.

Pemutakhiran KBBI dilakukan secara berkala setiap enam bulan. Pola pembaruan dua kali dalam setahun ini bertujuan agar KBBI tetap akurat, mutakhir, dan responsif terhadap munculnya kosakata baru.

Baca Juga: PPPK KemenHAM 2026 Sudah Dibuka, Lalu Bagaimana Nasib PPPK Paruh Waktu? Simak Penjelasannya

KBBI Bukan Sekadar Kamus Preskriptif

Kepala Badan Bahasa, Hafidz Muksin, menegaskan bahwa KBBI tidak hanya berfungsi sebagai kamus preskriptif yang menetapkan kaidah kebahasaan.

Menurutnya, KBBI juga berperan sebagai kamus deskriptif yang mencatat penggunaan bahasa sebagaimana dipraktikkan oleh penuturnya, baik dalam konteks formal maupun informal.

Dalam setiap entri, KBBI dilengkapi dengan label atau penanda ragam kata untuk membantu pengguna memahami konteks pemakaiannya.

Misalnya, label cak digunakan untuk menandai kata yang hanya berlaku dalam ragam percakapan informal dan tidak termasuk kata baku.

Baca Juga: Utang Jumbo 2026 Tembus Rp 832 Triliun, Terbesar Sepanjang Sejarah! Purbaya Pasang Badan

Sementara itu, label kas menunjukkan kata yang bersifat kasar dan umumnya digunakan dalam umpatan atau makian. Selain itu, KBBI juga menerapkan sistem rujuk silang untuk mengarahkan pengguna pada bentuk kata yang baku.

“KBBI adalah kamus besar yang kebesarannya ditunjukkan oleh keluasan cakupan kosakata, baik dari segi waktu, bidang, maupun ragam penggunaannya,” ujar Hafidz.

Mekanisme Berjenjang dan Partisipasi Publik

Proses pemutakhiran KBBI dilakukan melalui mekanisme penyuntingan berjenjang dan terstandar. Setiap usulan entri, baik yang berasal dari tim internal Badan Bahasa maupun dari masyarakat.

Ini harus melalui tahapan penyuntingan oleh editor, penelaahan oleh redaktur, serta validasi oleh validator sebelum ditetapkan sebagai entri resmi.

Baca Juga: Kontrak PPPK Guru Tak Diperpanjang Meski 20 Tahun Mengabdi, Ini Dasar Hukum dan Langkah yang Bisa Ditempuh

Rapat redaksi dilaksanakan secara berkala untuk membahas berbagai persoalan kebahasaan yang muncul selama proses penyuntingan.

Skema ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap kata yang masuk ke dalam KBBI telah melalui proses seleksi yang ketat dan bertanggung jawab.

Partisipasi masyarakat menjadi elemen penting dalam pengembangan KBBI. Hingga saat ini, KBBI Daring telah menerima 255.629 usulan kosakata dari publik.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 181.220 usulan atau sekitar 70,89 persen telah melalui tahap penyuntingan. Usulan yang masih memerlukan perbaikan akan dikembalikan kepada pengusul untuk disempurnakan sebelum kembali diproses.

Seleksi Kata dan Prinsip Leksikografi

Usulan kata yang diterima mencerminkan kreativitas penutur bahasa Indonesia. Sebagian di antaranya merupakan variasi percakapan dari kata yang sudah ada, yang kemudian dicatat karena tingkat penggunaannya dinilai cukup luas di masyarakat.

Baca Juga: Gus Yahya Angkat Suara! Tegaskan Tak Bela Yaqut Meski Adik Kandung Jadi Tersangka KPK

Dalam praktik leksikografi modern, frekuensi kemunculan kata memang menjadi salah satu indikator penting, namun bukan satu-satunya pertimbangan.

Editor KBBI juga menilai aspek nilai rasa, potensi tafsir sosial-budaya, serta kesesuaiannya dengan kaidah bahasa Indonesia sebelum menetapkan informasi penggunaan sebuah kata.

Secara umum, sebuah kosakata dapat dimasukkan ke dalam KBBI apabila memenuhi sejumlah kriteria utama, antara lain memiliki keunikan, bersifat eufonik atau enak didengar, sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia, tidak berkonotasi negatif, serta digunakan secara luas dan berulang oleh masyarakat.

Baca Juga: Viral! Rekaman Stand-Up Pandji dalam Flashdisk Kini Dibedah Polisi

Banyak kosakata baru yang berasal dari bahasa daerah maupun bahasa asing untuk mengisi kekosongan makna dalam bahasa Indonesia. ***