POJOKSATU.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memastikan tidak ada rencana pengurangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2026.
Kepastian ini menjadi angin segar di tengah kekhawatiran tenaga honorer di sejumlah daerah lain.
Di tengah isu pengurangan tenaga honorer yang mencuat di sejumlah kabupaten dan kota, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara justru mengambil sikap berbeda.
Baca Juga: Jusuf Kalla Ungkap Dua Keunggulan Bangsa Iran Sehingga Sulit Dikalahkan Amerika dan Israel
Plt Kepala Badan Kepegawaian (Bapeg) Sumut, Chusnul Fanani Sitorus, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada rencana pengurangan PPPK di lingkungan Pemprov Sumut.
“Belum ada rencana pengurangan,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Pernyataan ini sekaligus menjadi penegas bahwa kebijakan kepegawaian di tingkat provinsi masih berjalan stabil, tanpa mengikuti tren efisiensi yang terjadi di beberapa daerah lain.
Baca Juga: Mendikdasmen Pastikan TKA SMP 2026 Berjalan Lancar, Sistem Anti Kecurangan Sudah Disiapkan
Lebih dari 15 Ribu PPPK, Tulang Punggung Layanan
Saat ini, jumlah PPPK di lingkungan Pemprov Sumut mencapai lebih dari 15 ribu orang.
Adapun rinciannya adalah, PPPK penuh waktu sekitar 3.782 orang, dan
PPPK paruh waktu sekitar 11.580 orang
Mereka tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah dan menjadi bagian penting dalam menjalankan roda pemerintahan.
Baca Juga: Pemko Medan Kebut Penataan Kabel Tanam, Rico Waas Ingatkan Risiko Bongkar Trotoar Berulang
Dengan jumlah sebesar itu, keberadaan PPPK tidak lagi sekadar pelengkap, melainkan sudah menjadi tulang punggung layanan publik di Sumatera Utara.
Sektor Pendidikan Jadi Penopang Utama
Dijelaskan Chusnul, sektor pendidikan mendominasi komposisi PPPK di Sumut.
Kebutuhan tenaga pengajar yang tinggi membuat formasi guru menjadi yang paling banyak.
“Untuk sektor paling banyak itu di tenaga guru,” jelasnya.
Baca Juga: Bikin Video Timelapse Viral Tanpa Shooting Lama, Ini Rahasia Pakai AI yang Lagi Tren
Fakta ini menunjukkan bahwa kebijakan mempertahankan PPPK tidak hanya berdampak pada tenaga kerja, tetapi juga langsung berkaitan dengan keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah.
Menjaga Stabilitas di Tengah Isu Nasional
Jika ditarik ke konteks lebih luas, keputusan Pemprov Sumut ini menjadi kontras dengan dinamika di daerah lain yang mulai mempertimbangkan pengurangan tenaga non-ASN.
Langkah mempertahankan PPPK bisa dilihat sebagai upaya menjaga stabilitas, baik dari sisi tenaga kerja maupun kualitas pelayanan publik.
Sebab, pengurangan tenaga secara tiba-tiba berisiko menimbulkan, kekosongan tenaga pengajar di sekolah, gangguan layanan kesehatan, penurunan kualitas pelayanan masyarakat.
Baca Juga: Daftar 50 Kampus Terpopuler 2026 Versi uniRank, Kampus Swasta Ikut Ngegas!
Menariknya, kepastian ini tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga menyentuh aspek psikologis para tenaga PPPK.
Di tengah ketidakpastian status kerja di beberapa daerah, keputusan ini memberi rasa aman bagi ribuan pegawai yang menggantungkan hidupnya pada skema PPPK.
Hal ini juga berpotensi meningkatkan kinerja, karena tenaga kerja tidak lagi dibayangi kekhawatiran kehilangan pekerjaan. ***




