POJOKSATU.id, SELEKSI Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) resmi dibuka per tanggal 20 Agustus 2024.

Seleksi CPNS di Lingkungan Pemprov Sumut 2024 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil
di lingkungan Instansi Pemerintah.

Dilansir dari laman resmi Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Sumut, CPNS Pemprov Sumut yang dibutuhkan 851 orang untuk dua formasi yaitu tenaga Kesehatan (nakes) sebanyak 100 orang dan tenaga teknis 751 orang.

Untuk pendaftaran diwajibkan memenuhi persyaratan sebagai berikut;

PERSYARATAN UMUM;

1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia
dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;

Baca Juga: Asa Baru Anies dan PDIP di Jakarta, MK Putuskan Perubahan Syarat Dukungan Saat Genting

2. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon Anggota/Anggota TNI/POLRI; 

3. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

4. Berkelakukan baik dan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI/Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana atau kasus narkoba;

6. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang
atau sejenisnya;

Baca Juga: Usai Gagal Diusung Parpol di Pilkada Jakarta 2024, Anies Kutip Kata-kata Bung Karno dan Bung Hatta

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Sehat jasmani dan sehat rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang
dilamar;

9. Bersedia ditempatkan diseluruh Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut.

10. Untuk pelamar lulusan dari Luar Negeri, Ijazahnya telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan Tinggi;

11. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari, kecuali untuk Dokter Spesialis Usia paling tinggi 40 tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat melamar;

12. Calon Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 Instansi, 1 Formasi dan 1
Jabatan;

13. Untuk pelamar pada UPTD Khusus Rumah Sakit Umum Haji Medan wajib
beragama Islam;

14. Menyiapkan kelengkapan berkas pendaftran dan melakukan pendaftaran
secara online pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

KRITERIA PELAMAR

1. Disabilitas adalah pelamar yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental,
dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama sehingga mengalami hambatan
dan kesulitan dalam berinteraksi dengan lingkungan, dan menyebabkan
keterbatasan dalam melaksanakan tugas atau kegiatan sehari-hari;

2. Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria pelamar pada point 1 di atas.

UNGGAH DOKUMEM

Pelamar mengunggah dokumen asli yang di-scan warna meliputi :

1. Pasfoto formal terbaru dengan latar belakang warna merah;

2. Kartu Tanda Penduduk / Surat Keterangan dari Dukcapil / Kartu Keluarga;

3. Surat Pernyataan 5 poin yang diketik dan sudah ditandatangani serta dibubuhi e-meterai (contoh pada lampiran I);

4. Surat Lamaran diketik yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara dan ditandatangani serta dibubuhi e-meterai (contoh pada lampiran II);

5. Ijazah asli, bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;

6. Transkrip Nilai asli, bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan konversi nilai IPK dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;

7. Sertifikat atau tangkapan layar (screenshot) pada PDDIKTI/BAN-PT/Pusdiknakes/LAM-PTKes dari Akreditasi perguruan tinggi dan/atau programstudi pada saat kelulusan pelamar yang dibuktikan dengan tanggal kelulusanyang tertulis pada ijazah;

8. Bagi pelamar Tenaga Kesehatan, ditambah dengan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku pada saat pendaftaran;

9. Bagi Pelamar dengan Kriteria Penyandang Disabilitas, ditambah dengan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menerangkan jenis/tingkat disabilitas;

10. Bagi Pelamar dengan Kriteria Penyandang Disabilitas, menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas;

11. Bagi Pelamar Jabatan Penerjemah Bahasa Inggris wajib mengunggah sertifikat TOEFL minimal 500 atau IELTS minimal 6;

12. Bagi Pelamar dengan Kualifikasi Pendidikan S-1 Kesehatan Masyarakat Peminatan Administrasi dan Kebijakan Kesehatan dapat melamar Jabatan dengan Kualifikasi Pendidikan S-1 Administrasi Kesehatan dengan syarat melampirkan Surat Pernyataan Dekan bahwa S-1 Kesehatan Masyarakat Peminatan Administrasi dan Kebijakan Kesehatan adalah sama dengan S-1 Administrasi Kesehatan (digabungkan menjadi 1 (satu) file dengan ijazah);

13. Seluruh dokumen persyaratan diunggah dalam bentuk format PDF (kecuali pasfoto dalam bentuk format JPEG), semua dokumen yang diunggah agar dipastikan dapat terbaca dengan jelas dan tidak blur serta tidak terpotong.

SELEKSI DAN PELAKSANAAN UJIAN

1. TAHAPAN SELEKSI

Seleksi penerimaan CPNS Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi
Sumatera Utara Tahun 2024 terdiri atas 3 (tiga) tahap dengan sistem gugur
yang meliputi :
a. Seleksi Administrasi;
b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT);
c. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

2. JADWAL PELAKSANAAN UJIAN

Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2024 adalah sebagai berikut :

1. Pengumuman Seleksi 19 Agustus s.d. 2 September 2024
2. Pendaftaran Seleksi 20 Agustus s.d. 6 September 2024
3. Seleksi Administrasi 20 Agustus s.d. 13 September 2024
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 14 s.d. 17 September 2024
5. Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi 18 s.d 28 September 2024
6. Masa Sanggah 18 s.d. 20 September 2024
7. Jawab Sanggah 18 s.d. 22 September 2024

Baca Juga: GAJI Rp9 JUTA LEBIH, Cek Formasi CPNS 2024 Kemenperaf dan Lokasi Penempatan tapi Ada Syarat Tambahan

8. Pengumuman Pasca Masa Sanggah 21 s.d. 27 September 2024
9. Penarikan data final SKD CPNS 29 September s.d. 1 Oktober 2024
10. Penjadwalan SKD CPNS 2 s.d. 8 Oktober 2024
11. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS 9 s.d. 15 Oktober 2024
12. Pelaksanaan SKD CPNS 16 Oktober s.d. 14 November 2024
13. Pengolahan Nilai SKD CPNS 23 Oktober s.d. 16 November 2024
14. Pengumuman Hasil SKD CPNS 17 s.d. 19 November 2024
15. Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT 20 November s.d 17 Desember 2024
16. Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT 20 s.d. 22 November 2024
17. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi 23 s.d. 25 November 2024
18. Penarikan data final SKB CPNS 26 s.d. 28 November 2024
19. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT 29 November s.d. 3 Desember 2024
20. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT 4 s.d. 8 Desember 2024
21. Pelaksanaan SKB CPNS 9 s.d. 20 Desember 2024
22. Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS 17 Desember 2024 s.d. 4 Januari 2025
23. Pengumuman Hasil CPNS 5 s.d 12 Januari 2025
24. Masa Sanggah 13 s.d. 15 Januari 2025
25. Jawab Sanggah 13 s.d. 19 Januari 2025
26. Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah 15 s.d. 20 Januari 2025
27. Pengumuman Pasca Sanggah 16 s.d. 22 Januari 2025
28. Pengisian DRH NIP CPNS 23 Januari s.d. 21 Februari 2025
29. Usul Penetapan NIP CPNS 22 Februari s.d. 23 Maret 2025. ***