POJOKSATU.id, PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengumumkan pembukaan seleksi jabatan Komisaris dan Direktur Perseroan Terbatas (PT) Perkebunan (Perseroda) Daerah Sumut Tahun 2025.

Pengumuman seleksi jabatan Komisaris dan Direktur PT Perseroda Sumut ini tertuang dalam surat bernomor 34/PANSEL-BUMD/2025 yang dilansir dari laman resmi Pemprov Sumut.

Tersedia lowongan untuk jabatan satu orang anggota Komisaris Perseroda, dengan syarat sebagai berikut;

a. Warga Negara Indonesia;

b. Sehat jasmani dan rohani;

c. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan  dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;

Baca Juga: Sri Mulyani Tetapkan Biaya Harian Dinas Luar Negeri ASN 2026, Tertinggi Capai Rp12,9 Juta per Hari

d. Memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;

e. Memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi
manajemen;

f. Menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;

g. Berijazah paling rendah S-1 (strata satu) minimal akreditasi Perguruan Tinggi B dan Akreditasi Program Studi/Jurusan B;

h. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat tanggal mendaftar sebagai peserta ke Panitia;

i. Tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas, atau anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit, terpidana korporasi dan dibubarkan karena persoalan hukum;

j. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;

Baca Juga: Gaji ke-13 dan Tunjangan Sertifikasi Guru Cair Juni 2025, Honorer Dapat Bantuan Rp600 Ribu

k. Tidak sedang menjalani proses penyelidikan, penyidikan, terdakwa atau terpidana khusus atau pidana umum;

l. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik;

m. Memahami, menyadari dan mempunyai kemauan kuat menerapkan tata kelola perusahaan yang baik serta perusahaan yang bersih dan berintegritas;

n. Mempunyai kemampuan menerjemahkan visi dan misi perusahaan menjadi program kerja, kegiatan dan aktivitas perusahaan yang menguntungkan.

Peserta seleksi pemilihan Calon Anggota Komisaris Perseroda mengajukan surat sebagai berikut;

1. Surat Permohonan kepada Ketua Panitia Seleksi.

Baca Juga: Positif Narkoba, Dua Camat dan Lurah Kota Medan Resmi Dinonaktifkan

2. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang ditandatangani oleh Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah (bukan Puskesmas) dengan masa berlaku paling lama 1 (satu) bulan terakhir sejak diterbitkan.

3. Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional/Provinsi atau Rumah Sakit Pemerintah (bukan Puskesmas) dengan masa berlaku paling lama 1 bulan terakhir sejak diterbitkan.

4. Surat Pernyataan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat pada BUMD lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera
Utara yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000.

5. Surat Keterangan Berkelakuan Baik yang dikeluarkan oleh pihak yang berwewenang/Kepolisian.

6. Fotokopi legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai, paling rendah Strata 1 (S-1).

Baca Juga: Ayo Daftar, Beasiswa PMDSU Batch IX 2025 Universitas Indonesia Masih Dibuka, Cek Syaratnya

7. Fotokopi KTP.

8. Pas Foto 4 x 6 ( 3 lembar ).

9. Surat Keterangan Tidak Pernah Dinyatakan Pailit, baik sebagai orang pribadi maupun sebagai Anggota Dewan Direksi atau Komisaris/Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan/perum yang pernah dipimpin dinyatakan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Niaga (dari instansi yang berwenang).

10. Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum Penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah dari Pengadilan (dari instansi yang berwenang).

11. Surat Keterangan Tidak sedang menjalani sanksi pidana dari Pengadilan.

Baca Juga: Contoh Foto Dokumentasi Jurnal Pembelajaran PPG Guru Tertentu 2025 Lengkap untuk 3 Modul, Bocoran Hasil Penjelasan Orientasi LPTK

12. Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjadi Pengurus Partai Politik.

13. Daftar Riwayat Hidup (Form 4). Daftar Riwayat hidup dapat ditambahkan sesuai kebutuhan pengungkapan dan dapat juga di dukung dengan video/soft copy, atau pemberitaan terkait pekerjaan/karya yang pernah dikerjakan, dengan mencantumkan link berita, lampiran-lampiran fotokopi sebagai bukti.

Daftar Riwayat Hidup terutama harus memuat uraian pekerjaan pada jabatan manajerial di perusahaan yang lama, dilengkapi dengan bagan organisasi yang dapat mengambarkan posisi calon peserta di perusahaan yang lama secara vertikal dan horizontal, serta mencantumkan alamat media sosial yang dimiliki.

14. Surat Pernyataan tidak memiliki hubungan Keluarga sampai derajat ke tiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan dengan organ BUMD PT. Perkebunan Sumatera Utara (Perseroda)

Baca Juga: WADUH! Banyak Guru SPTJM PPG Guru Tertentu Tahun 2025 Tidak Valid Hanya Karena Hal Ini!

15. Surat Pernyataan Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan, ditandatangani di atas materai Rp10.000.

Selain itu, pemohon hanya dapat mendaftar untuk 1 (satu) posisi BUMD sebagaimana seleksi umum yang dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Anggota Komisaris/Dewan Pengawas dan Direksi BUMD.

Permohonan dan lampiran bukti-bukti pendukung di buat dalam 5 (lima) rangkap masing-masing dalam map warna orange.

Permohonan disampaikan secara langsung mulai tanggal 5-11 Juni 2025 pada hari kerja dari jam 09.00 s/d paling lambat 15.00 WIB, di Sekretariat Panitia Seleksi Anggota Komisaris dan Direksi PT. Perkebunan Sumatera Utara (Perseroda) Biro Perekonomian Setda Provsu Lantai 5 Kantor Gubsu Jalan P. Diponegoro Nomor 30 Medan.

Hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan tanggal 12 Juni 2025 melalui website Pemprovsu https://www.sumutprov.go.id.

Baca Juga: Gaji ke 13 Pensiunan PNS Cair, Ada Tunjangan Pasangan Senilai Rp320 Ribu untuk Golongan Ini

Bagi peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi, selanjutnya akan mengikuti Psikotes, Ujian Tertulis dan Penulisan Makalah, Presentasi Makalah dan Wawancara.

"Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dimaklumi," jelas Pj Sekretaris Daerah Provsu selaku Ketua Panitia Seleksi, Effendy Pohan. ***