POJOKSATU.id, JAKARTA-- Berdasarkan data BKD Sulteng, jumlah tenaga honorer yang menang menjadi PPPK tahap 1 seleksi 2024 sebanyak 2.401 orang. Saat ini sedang menunggu SK Pengangkatan dari Kemenpan RB.
Ribuan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024 tahap 1 ini kemungkinan akan menerima gaji pertama mereka dalam waktu dekat ini.
Pemprov Sulteng sudah mengalokasikan gaji PPPK 2024 sebesar Rp123,8 miliar pada 2025 ini.
Baca Juga: Lisa Mariana Ungkap ‘Anak’ Ridwan Kamil Lahir Januari 2022, Usia Kehamilan Hanya 6 Bulan
"Anggarannya dialokasi dalam dana transfer ke daerah dari pemerintah pusat (TKDD)," kata Wakil Gubernur Sulteng Renny Lamadjido di Palu, Senin (31/3/2025).
Sementara itu Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan pada Sabtu (5/4/2025), menjelaskan bahwa pembayaran gaji PPPK untuk tahap 1 dan 2 tidak dibebankan pada APBD, melainkan akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat melalui APBN.
“Insya Allah gaji untuk PPPK tahap pertama akan cair di bulan Mei. Jadi, para pegawai tidak perlu khawatir karena anggarannya sudah disiapkan,” tegas Bupati Buol Sulteng ini.
Adapun jumlah honorer yang akan diangkat menjadi PPPK di Pemprov Sulteng sebanyak 2.401 orang. Masih ada lebih 2.000 orang lagi yang akan diangkat menjadi PPPK tahap II.
Angka itu berdasarkan pengadaan PPPK tahap pertama pada Desember 2024. Dimana ada sebanyak 4.919 pendaftar untuk tiga jenis formasi yakni tenaga kesehatan, tenaga teknis dan tenaga guru.
Adapun pengangkatan calon PPPK 2024 paling telat pada Oktober 2025.
Rincian Gaji PPPK 2024
Besaran gaji PPPK 2024 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2024.
Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.800
Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG). Semakin lama masa kerja, semakin tinggi gaji yang diterima.
Dengan demikian, para honorer yang sudah lulus seleksi PPPK 2024 tahap 1 baru akan menikmati gaji pertama sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN pada sekitar beberapa bulan lagi atau tergantung pemerintah daerahnya.***




