POJOKSATU.ID - Teman-teman ada kabar menenangkan nih datang bagi para PPPK dan ASN di Sulawesi Barat.

Pemerintah Provinsi Sulbar bersama enam bupati sepakat tidak akan melakukan pengurangan pegawai.

Oiya guys, meski ada aturan pembatasan belanja pegawai ya.

 

Komitmen Tak Ada Pengurangan Pegawai

Kesepakatan ini muncul dalam forum penyusunan RKPD dan RAPBD 2027 yang digelar di Mamuju.

Baca Juga: Skema Baru PPPK! Tak Ada Pensiun, Diganti Penghargaan ASN, Ini Faktanya

Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, tegaskan pemerintah daerah tetap memprioritaskan stabilitas pegawai.

Dikutip RRI.co.id pada 9 April 2026, Suhardi berkata demikian.

“Kami sudah menyerap apa yang menjadi harapan para bupati. Target pembangunan 2027 sudah kita sepakati bersama,” ujarnya.

 

Terkendala Aturan Belanja 30 Persen

Di sisi lain, kebijakan ini berbenturan dengan aturan Undang-Undang HKPD 2022 yang mengharuskan belanja pegawai maksimal 30 persen.

Baca Juga: Kolaborasi Berlanjut, bank bjb Perpanjang Kemitraan Strategis dengan Mabes TNI

Eh faktanya, enam kabupaten di Sulbar masih berada di angka 40 hingga 50 persen.

Juru bicara forum, Arsal Aras, menegaskan sikap tegas daerah.

“Kami bersepakat tidak melakukan pengurangan, termasuk P3K dan ASN,” katanya.

 

Tiga Usulan ke Pemerintah Pusat

Untuk mencari solusi, pemerintah daerah mengajukan tiga usulan.

1. Penundaan aturan tersebut selama lima tahun.

2. Relaksasi pengelompokan anggaran.

Baca Juga: Ratusan Honorer Serbu Kantor Bupati Donggala! Tuntut Jadi PPPK dan Gaji 3 Bulan yang Belum Dibayar

3. Penambahan Transfer Keuangan Daerah (TKD).

Menurut Arsal, jika dana transfer tidak dipangkas loh guys.

Meski ya, target 30 persen bisa tercapai tanpa harus mengurangi pegawai.

Langkah Sulbar ini jadi angin segar bagi PPPK.

Namun, keputusan akhir tetap menunggu respons pemerintah pusat terkait usulan yang diajukan.***