POJOKSATU.id - Nasib 518 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya mencapai titik akhir.

Setelah bertahun-tahun mengabdi, kontrak kerja mereka dipastikan berakhir pada 31 Desember 2025 dan tidak dapat diperpanjang lagi.

Pemerintah Provinsi NTB menegaskan keputusan ini bukan karena kurangnya kepedulian, melainkan keterbatasan kewenangan akibat aturan dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Terungkap! Ade Kuswara Sudah Korupsi Hari Pertama Menjabat Bupati Bekasi

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, menyusul berbagai aspirasi dan kegelisahan para honorer yang berharap kontrak mereka bisa dilanjutkan di tahun 2026.


Pemprov NTB Klaim Sudah Berjuang Maksimal

Pemprov NTB menyatakan telah melakukan berbagai upaya dan konsultasi sebelum akhirnya mengambil keputusan pahit tersebut.

Namun, hasilnya tetap sama, kontrak honorer non-ASN tidak memiliki dasar hukum untuk diperpanjang setelah 31 Desember 2025.

Baca Juga: Jangan Lupa 22 Desember, Ini Panduan Lengkap Hari Ibu 2025, Dari Logo Utama, Tema Logo Acara hingga Rangkaian Kegiatan Nasional

Dikutip dari Antara News, 18 Desember 2025, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyatakan:

“Kami tidak memberhentikan mereka. Kontraknya memang hanya sampai 31 Desember 2025 dan izin dari pusat juga hanya sampai di situ. Kami sudah berusaha semaksimal mungkin,”.

Menurutnya, pemerintah daerah berada pada posisi yang serba terbatas.

Baca Juga: CPNS Peneliti BRIN Sepi Peminat! Ratusan Formasi Tak Pernah Terisi, Padahal Kariernya Menjanjikan

Karena kebijakan penataan tenaga non-ASN sepenuhnya merupakan kebijakan nasional yang wajib dijalankan oleh seluruh daerah.


Terikat Aturan Pemerintah Pusat

Penghentian kontrak 518 honorer ini merupakan imbas dari kebijakan pemerintah pusat.

Menegaskan bahwa tenaga honorer tidak lagi diperbolehkan diperpanjang kontraknya, kecuali yang masuk dalam skema ASN atau PPPK.

Pemprov NTB menegaskan tidak memiliki ruang diskresi untuk mengubah kebijakan tersebut.

Jika tetap memaksakan perpanjangan, daerah justru berisiko melanggar aturan dan berdampak hukum di kemudian hari.

Baca Juga: Jusuf Kalla Angkat Bicara soal Banjir Padang, Warga Dipersilakan Ambil Kayu dari Sungai


Sudah Sampai di Ujung Perjuangan

Dalam pertemuan antara Pemprov NTB dan perwakilan honorer, Gubernur Iqbal menyampaikan bahwa perjuangan para honorer memang telah sampai di ujung jalan.

Meski berat, keputusan ini harus diterima sebagai konsekuensi dari regulasi nasional.

Sebagian honorer sempat menyuarakan harapan agar ada solusi khusus.

Baca Juga: 91 Emas Bikin Riuh, Viral Prabowo Ngaku Sampai Pusing Hitung Bonus Atlet Sea Games 2025, Netizen Langsung Heboh

Namun pemerintah daerah menegaskan tidak ada lagi celah kebijakan yang memungkinkan kontrak tersebut diperpanjang di 2026.


Pemprov Tetap Beri Tali Asih

Meski kontrak tidak bisa diperpanjang, Pemprov NTB tidak menutup mata terhadap dampak sosial yang ditimbulkan.

Pemerintah daerah memastikan akan memberikan tali asih atau pesangon kepada 518 honorer sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama ini.

Baca Juga: Tunjangan Guru TW 3 dan TW 4 Masih Tertahan, Ini Penyebab Sistem Belum Sinkron dan Langkah Aman yang Perlu Dilakukan Guru

Pesangon tersebut disesuaikan dengan masa kerja masing-masing honorer.

Serta diharapkan dapat menjadi bantuan sementara untuk memulai usaha atau memenuhi kebutuhan hidup pasca berakhirnya kontrak.


Bukan Keputusan Sepihak

Pemprov NTB menegaskan bahwa langkah ini bukan keputusan sepihak ataupun bentuk pengabaian terhadap honorer.

Pemerintah daerah justru berada di posisi sulit karena harus menyeimbangkan empati sosial dengan kepatuhan terhadap regulasi.

“Kami memahami perasaan mereka. Tapi sebagai pemerintah daerah, kami juga terikat aturan. Sampai di sini kewenangan kami,” tegas Gubernur NTB.

Meski tidak semua harapan bisa terwujud, pemerintah daerah berharap langkah pemberian pesangon dan komunikasi terbuka ini dapat menjadi penutup yang bermartabat.

Penutup ini diharapkan bagi pengabdian ratusan honorer yang telah lama mengabdi untuk daerah.***