POJOKSATU.ID - Pemerintah Provinsi Lampung mengambil langkah besar untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.
Seluruh guru honorer yang berada di bawah kewenangan Pemprov Lampung dipastikan.
Akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk skema PPPK paruh waktu.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, Senin, 26 Januari 2026, di Bandarlampung.
Baca Juga: Badai Salju Fern Lumpuhkan Penerbangan, Lebih 11.000 Jadwal Dibatalkan
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status kerja bagi para guru honorer.
Langkah Nyata Tingkatkan Kesejahteraan Guru
Marindo menyebutkan, selama ini guru honorer berada di posisi yang rentan karena belum masuk dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melalui pengangkatan PPPK, para guru kini memiliki kepastian kerja dan kesejahteraan yang lebih baik.
Dikutip Pojoksatu.id dari Antara news lampung pada Senin 26/01/2026, Marindo berkata:
Baca Juga: Sebelum 23 Marinir Batalyon Infanteri 9 Tertimbun Longsor di Cisarua, Hujan Deras Selama 2 Hari
“Kalau untuk membantu guru, terutama guru honorer, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengangkat semua guru honorer serta tenaga pendidik menjadi tenaga PPPK ataupun PPPK paruh waktu,” ujarnya
Ia menegaskan, kebijakan ini berlaku untuk seluruh guru yang mengajar langsung dan penuh waktu di sekolah-sekolah di bawah kewenangan Pemprov Lampung.
Skema Pengangkatan Sesuai Aturan
Pengangkatan guru honorer menjadi PPPK dilakukan sesuai standar dan aturan yang berlaku.
Salah satunya melalui mekanisme Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan BOS Nasional.
Yang penganggarannya diatur dalam belanja pegawai sesuai petunjuk teknis BOS tahun 2026.
Menurut Marindo, jika masih ditemukan guru honorer yang belum terakomodasi, sekolah dapat mengusulkan kembali.
Baca Juga: Jejak Panjang Sengketa Tanah Adat di Indonesia, Konflik Lama yang Tak Pernah Usai
Nah melalui mekanisme BOS, selama sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang ada.
Tidak Ada Guru Honorer yang Tertinggal
Pemprov Lampung memastikan tidak ada guru honorer yang tertinggal tanpa status.
Hal ini menjadi penegasan penting di tengah kekhawatiran banyak tenaga pendidik soal masa depan mereka.
“Kalau di daerah, khususnya guru yang ada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung, kami pastikan tidak ada pegawai atau guru honorer yang tidak diangkat menjadi PPPK atau PPPK paruh waktu,” tegas Marindo.
Baca Juga: UNSIQ Wonosobo Tancap Gas Menuju Kampus Unggul, Transformatif, Humanis, dan Qurani 2031
Namun demikian, ia juga menjelaskan bahwa pengangkatan ini difokuskan pada tenaga pengajar.
Sementara untuk staf administrasi atau tenaga pendukung lainnya, penyesuaian dilakukan berdasarkan kebutuhan sekolah yang sudah terpenuhi.
Dampak Positif bagi Dunia Pendidikan
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas tenaga pendidik di Lampung.
Dengan status yang lebih jelas, guru dapat lebih fokus mengajar tanpa dibayangi ketidakpastian soal pekerjaan dan penghasilan.
Selain itu, langkah ini juga dinilai sebagai upaya strategis Pemprov Lampung dalam meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan kesejahteraan guru.
Demikian pengangkatan guru honorer menjadi PPPK dan PPPK paruh waktu.
Menjadi bukti keseriusan Pemprov Lampung dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga pendidik.
Pemerintah memastikan tidak ada guru honorer di bawah kewenangannya yang tertinggal, sekaligus memberi kepastian kerja dan masa depan yang lebih baik.***




