POJOKSATU.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan kesiapan anggaran untuk pembayaran THR bagi PPPK paruh waktu tahun 2026.
Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp60,8 miliar.
Dana tersebut sudah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat Tahun Anggaran 2026.
Namun, meski anggaran sudah tersedia, pencairan THR PPPK paruh waktu masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dari pemerintah pusat.
Rp60,8 Miliar Sudah Disiapkan di APBD
Sekda Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan bahwa Pemprov Jabar telah menyiapkan anggaran khusus untuk memastikan hak PPPK paruh waktu terpenuhi menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Dikutip dari Bisnis.co, 28 Februari 2026, Herman Suryatman menyatakan dengan tegas bahwa:
“Pemprov Jawa Barat sudah menyiapkan anggaran untuk THR PPPK Paruh Waktu. Total anggaran yang disiapkan sebesar Rp60,8 miliar,”.
Langkah ini menjadi sinyal positif bagi ribuan PPPK paruh waktu di Jawa Barat yang menantikan kepastian pembayaran THR tahun ini.
Besaran THR Setara Satu Bulan Gaji
THR PPPK paruh waktu di Jawa Barat akan mengikuti ketentuan umum pemberian THR ASN.
Baca Juga: Terbaru, Kantor Berita Iran Konfirmasi Tewasnya Ayatollah Khamenei Imbas Serangan AS dan Israel
Artinya, nilai THR yang diterima diperkirakan setara satu bulan gaji terakhir, sesuai regulasi yang akan ditetapkan pemerintah pusat.
Skema ini sama dengan pola pembayaran THR bagi PNS, TNI, Polri, serta ASN lainnya.
Masih Tunggu Peraturan Pemerintah
Meski anggaran sudah siap, Herman menegaskan bahwa pencairan tetap harus menunggu dasar hukum resmi berupa Peraturan Pemerintah.
Tanpa PP tersebut, pemerintah daerah belum bisa melakukan proses administrasi pencairan.
Begitu PP diterbitkan, Pemprov Jabar menyatakan siap segera menyalurkan THR kepada para PPPK paruh waktu agar tidak terjadi keterlambatan menjelang Lebaran.
Komitmen Fiskal Daerah
Kesiapan Rp60,8 miliar menunjukkan kondisi fiskal Jawa Barat relatif siap mengantisipasi kebijakan pusat.
Langkah ini juga dinilai sebagai bentuk komitmen daerah dalam menjaga kesejahteraan aparatur non-PNS yang telah berkontribusi dalam pelayanan publik.
PPPK paruh waktu sendiri merupakan bagian dari ASN yang memiliki hak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Sinergi Penyuluh Pertanian Kementan dalam Mendukung Pelaporan LTT
Termasuk hak atas THR apabila diatur dalam regulasi nasional.
Dampak bagi PPPK Paruh Waktu
Bagi para PPPK paruh waktu, kepastian anggaran ini menjadi angin segar.
Selama ini, sebagian PPPK paruh waktu di berbagai daerah masih menghadapi ketidakpastian terkait pembayaran hak-hak kepegawaian.
Dengan adanya komitmen Pemprov Jabar, setidaknya ada kepastian bahwa dana telah tersedia dan tinggal menunggu regulasi pusat.
Kapan Cair?
Pertanyaan yang kini muncul adalah kapan THR PPPK paruh waktu 2026 akan benar-benar cair.
Jawabannya bergantung pada kapan pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah terkait pemberian THR ASN dan PPPK tahun 2026.
Jika mengikuti pola tahun-tahun sebelumnya, PP biasanya terbit menjelang atau di awal Ramadan.
Apabila regulasi tersebut segera keluar, pencairan THR di Jawa Barat diperkirakan dapat dilakukan sebelum Idulfitri.
Kesiapan anggaran Rp60,8 miliar menjadi bukti bahwa Pemprov Jawa Barat tidak ingin terlambat dalam memenuhi hak aparatur.
Kini, perhatian tertuju pada pemerintah pusat untuk segera menerbitkan PP agar ribuan PPPK paruh waktu bisa menerima THR tepat waktu.***




