POJOKSATU.id - Pemerintah Kota Tangerang resmi menganggarkan Rp68,2 miliar untuk membayar gaji 5.591 PPPK Paruh Waktu dalam APBD 2025.
Langkah ini menjadi salah satu kebijakan fiskal terbesar yang dikeluarkan Pemkot terkait pengelolaan aparatur, terutama setelah penghapusan tenaga honorer diatur secara nasional.
Anggaran ini menegaskan komitmen Pemkot dalam memberikan hak dan perlindungan kepada PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Wamendiktisaintek Dorong Research University untuk Akselerasi Inovasi dan Ekonomi Berbasis Sains
Namun, keputusan tersebut juga memunculkan pertanyaan publik mengenai seberapa besar beban anggaran yang akan ditanggung APBD dalam jangka panjang.
Alokasi Rp68,2 Miliar dan Struktur Pembiayaan
Dari total anggaran, sebagian besar dialokasikan untuk pembayaran gaji rutin yang disesuaikan dengan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang.
Selain itu, Pemkot juga menyiapkan Rp2,8 miliar sebagai dana jaminan sosial, mencakup perlindungan kesehatan, kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.
Baca Juga: Pilar Saga Buka Festival Literasi Blandongan, Kukuhkan Bunda Literasi Tangsel
Kepala BPKD Kota Tangerang, Agus Andriansjah, memastikan bahwa alokasi anggaran ini telah disusun dalam Peraturan Daerah APBD Perubahan 2025.
Dengan demikian, pengeluaran untuk PPPK paruh waktu tidak akan mengganggu kebutuhan gaji pegawai lain.
“PPPK Paruh Waktu mendapatkan hak yang sama, termasuk gaji sesuai ketentuan minimum mengacu pada UMK Kota Tangerang. Anggarannya sudah disiapkan dalam APBD,” ujar Agus Andriansjah dikutip dari jpnn.com, 19 November 2025.
Baca Juga: Buron 2 Tahun, Kades di Brebes Tilep Dana Rp547 Juta Lalu Merengek Saat Ditangkap
Agus menjelaskan bahwa sebagian besar pembiayaan berasal dari pengalihan anggaran yang sebelumnya digunakan untuk tenaga honorer atau THL.
Dengan skema ini, Pemkot mengklaim tidak ada pembengkakan signifikan dalam belanja pegawai.
Dampak Fiskal dan Potensi Tekanan APBD
Meski pemerintah daerah optimistis anggaran ini aman, namun tidak dapat dipungkiri bahwa belanja pegawai dalam jumlah besar berpotensi memberi tekanan terhadap APBD jika tidak dikelola dengan baik.
Apalagi jumlah PPPK paruh waktu cukup besar, mencapai 5.591 orang yang terdiri dari tenaga teknis, guru, dan tenaga kesehatan.
Jika jumlah PPPK meningkat di tahun-tahun mendatang atau terjadi kenaikan UMK secara signifikan, beban APBD juga akan bertambah.
Baca Juga: Rahasia Viral Kuliner Surabaya! Kombinasi Warisan Budaya dan Kreativitas Anak Muda
Karena itu, konsistensi pendapatan daerah dan efisiensi belanja publik menjadi faktor penentu keberlanjutan kebijakan ini.
Manfaat Terhadap Pelayanan Publik
Dari sisi positif, kebijakan ini dianggap mampu meningkatkan kualitas layanan publik.
Status PPPK memberikan kepastian kerja dan hak yang lebih baik dibandingkan tenaga honorer.
Dengan motivasi dan jaminan kerja yang lebih stabil, produktivitas PPPK diharapkan ikut meningkat.
Baca Juga: Dokumen Sering Error Saat Lapor Diri PPG Daljab? Ini Cara Mencegah Gagal Registrasi!
Langkah ini juga menjadi bagian dari modernisasi birokrasi, di mana Pemkot berupaya menggantikan tenaga honorer dengan pegawai berstatus resmi dan tercatat dalam sistem kepegawaian nasional.
Tantangan Transparansi dan Efisiensi
Meski anggaran besar telah disiapkan, publik menuntut Pemkot Tangerang untuk memastikan transparansi dalam pendistribusian gaji dan jaminan sosial PPPK paruh waktu.
Pertanyaan yang mengemuka adalah apakah seluruh PPPK bekerja sesuai kebutuhan riil OPD, serta bagaimana mekanisme pengawasan efektivitas kerja mereka.
Baca Juga: IPB University Jadi Sorotan ADB dalam Review Mission PRIME STeP 2025, Kemdiktisaintek Lakukan Visit
Selain itu, implementasi jaminan sosial juga harus dipastikan berjalan tanpa hambatan. Penganggaran tidak akan berarti jika administrasi pelaksanaan tidak tertib.
Proyeksi Keberlanjutan Kebijakan
Pemkot Tangerang optimistis langkah ini dapat berkelanjutan karena dasar anggarannya sudah stabil dan tidak menambah beban fiskal baru secara drastis.
Namun, tantangan tetap ada, terutama terkait efisiensi penggunaan tenaga PPPK, evaluasi kinerja, dan kemampuan fiskal daerah di masa depan.
Dengan anggaran Rp68,2 miliar yang telah digelontorkan, keputusan Pemkot Tangerang ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain.
Sekaligus bahan evaluasi apakah skema PPPK paruh waktu benar-benar efektif sebagai solusi kebutuhan aparatur tanpa membebani APBD secara berlebihan.***




