POJOKSATU.ID - Pemerintah Kota Serang, Banten, memastikan keberlanjutan pembayaran gaji tenaga honorer non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) pada tahun anggaran 2026.

Pemkot Serang telah menyiapkan anggaran sekitar Rp19 miliar untuk membiayai gaji 1.331 tenaga honorer non-ASN yang bekerja di berbagai perangkat daerah.

Langkah ini diambil di tengah dinamika penataan tenaga honorer yang tengah berlangsung secara nasional.

Baca Juga: Perbandingan Gaji Pegawai SPPG MBG dan Guru Honorer, Selisihnya Bisa Tembus Rp4 Juta, Ini Penjelasannya

Di saat banyak daerah melakukan efisiensi dan penyesuaian kebijakan kepegawaian, Pemkot Serang memilih memastikan hak penghasilan honorer tetap terpenuhi.

 

Anggaran Disiapkan untuk 1.331 Honorer

Alokasi anggaran Rp19 miliar tersebut diperuntukkan bagi seluruh tenaga honorer non-ASN yang saat ini masih aktif bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Serang.

Tenaga honorer tersebut tersebar di berbagai sektor layanan pemerintahan, mulai dari administrasi perkantoran, pelayanan publik.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Landa Jakarta, ASN DKI Jalani WFH dan Jam Kerja Fleksibel

Hingga sektor teknis lainnya yang menopang operasional pemerintahan daerah.

Kebijakan penganggaran ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah agar aktivitas pelayanan publik tidak terganggu akibat persoalan kesejahteraan tenaga honorer.

 

Menjaga Stabilitas Penghasilan Honorer

Pemkot Serang menilai bahwa keberadaan tenaga honorer non-ASN masih memiliki peran strategis dalam mendukung kinerja pemerintahan.

Oleh karena itu, pembayaran gaji secara reguler dipandang penting untuk menjaga stabilitas kerja dan motivasi pegawai.

Di tengah ketidakpastian kebijakan nasional terkait penataan honorer.

Kepastian anggaran dari pemerintah daerah memberikan rasa aman bagi ribuan tenaga non-ASN yang menggantungkan penghidupan dari pekerjaan tersebut.

 

Konteks Penataan Tenaga Honorer Nasional

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah pusat mendorong penataan tenaga honorer untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih tertib.

Kebijakan ini berdampak pada banyak daerah yang harus menyesuaikan struktur pegawai dan belanja daerah.

Baca Juga: Seluruh OPD Ajukan Nama PPPK Paruh Waktu, ASN Siap Ditempatkan di Tiap RW, Berlaku Awal Februari 2026

Namun, proses penataan tersebut tidak serta-merta menghapus kebutuhan tenaga non-ASN.

Terutama di daerah yang masih membutuhkan dukungan sumber daya manusia untuk pelayanan publik.

Kondisi inilah yang menjadi dasar Pemkot Serang tetap mengalokasikan anggaran bagi honorer non-ASN sambil menyesuaikan diri dengan arah kebijakan nasional.

 

Komitmen Daerah di Tengah Tekanan Anggaran

Anggaran Rp19 miliar yang disiapkan Pemkot Serang menunjukkan prioritas pemerintah daerah terhadap aspek kesejahteraan pegawai.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Resmi Diatur Ulang, Ini Skema Pembayaran Terbarunya

Meski dihadapkan pada keterbatasan fiskal dan kebutuhan pembangunan lainnya, pembayaran gaji honorer tetap menjadi perhatian.

Langkah ini juga dinilai sebagai upaya menjaga stabilitas sosial dan ekonomi para tenaga honorer yang selama ini berkontribusi dalam pelayanan masyarakat.

 

Harapan bagi Tenaga Honorer

Bagi tenaga honorer non-ASN, kepastian anggaran ini memberikan harapan akan keberlanjutan penghasilan di tahun 2026.

Meski status kepegawaian mereka belum setara dengan ASN, jaminan pembayaran gaji menjadi aspek krusial dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Ke depan, para honorer berharap adanya kejelasan kebijakan lanjutan.

Baik dalam bentuk pengangkatan melalui skema tertentu maupun peningkatan kesejahteraan secara bertahap.

Baca Juga: ASN Gowa Keluhkan TPP Diduga Dipotong Hingga 40 Persen, Kebijakan Pemkab Dipertanyakan

Kesiapan Pemkot Serang mengalokasikan Rp19 miliar untuk gaji 1.331 honorer non-ASN menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan pegawai dan kelangsungan pelayanan publik.

Di tengah penataan honorer secara nasional, kebijakan ini menjadi langkah strategis agar roda pemerintahan tetap berjalan stabil tanpa mengabaikan hak penghasilan tenaga non-ASN.***