POJOKSATU.ID - Pemkot Mataram resmi menerapkan kebijakan baru yang cukup menyita perhatian publik.

Mulai Senin, 6 April 2026, ASN khususnya pejabat eselon II, III, dan IV diwajibkan menggunakan sepeda saat berangkat ke kantor.

Kebijakan ini menjadi langkah konkret Pemkot Mataram dalam menekan penggunaan BBM.

Baca Juga: Trump akan Serang Iran dalam Skala Besar, Kami akan Terus Berupaya Hingga Tujuan Tercapai

Sekaligus mendorong gaya hidup sehat di kalangan pegawai pemerintahan.

Sekda Kota Mataram, H Lalu Alwan Basri, menegaskan bahwa aturan tersebut merupakan bagian dari strategi efisiensi anggaran, terutama dalam penggunaan kendaraan dinas.

Dikutip dari Metrotvnews.com, 3 April 2026, begini kata H Lalu Alwan Basri:

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru untuk April 2026 Kembali ke Pola Normal, Jadwal Ini Harus Dicatat Guru

“Kebijakan penggunaan sepeda ke kantor sebagai salah satu upaya efisiensi anggaran dalam penggunaan BBM untuk kendaraan dinas,” ujarnya.


ASN Radius 5 Km Wajib Bersepeda

Dalam aturan tersebut, Pemkot Mataram menetapkan batas jarak yang menjadi acuan utama.

Pejabat yang tinggal dalam radius maksimal 5 kilometer dari kantor diwajibkan menggunakan sepeda.

Baca Juga: Meski Distribusi MBG Kini Hanya 5 Hari, BGN Tegaskan Gaji Pegawai SPPG Tetap Aman Tanpa Pengurangan

Sementara itu, bagi ASN yang tinggal lebih dari 5 kilometer, masih diberikan kelonggaran untuk menggunakan kendaraan alternatif.

Menariknya, hasil identifikasi pemerintah menunjukkan bahwa sebagian besar pejabat eselon II justru tinggal di pusat kota.

Sehingga masuk dalam kategori wajib bersepeda.

“Kami lihat rata-rata pejabat eselon II rumah tinggal masih di tengah kota atau di bawah radius 5 kilometer,” jelasnya.


Bebas Pilih Jenis Sepeda, Termasuk Listrik

Pemkot Mataram tidak membatasi jenis sepeda yang digunakan. ASN diberi kebebasan untuk memilih sesuai kenyamanan masing-masing.

Baca Juga: Rumah Ahmadi

Mulai dari sepeda listrik, sepeda konvensional, hingga sepeda kayuh manual diperbolehkan selama tetap mendukung efisiensi energi.

“Mau sepeda listrik, konvensional atau sepeda kayuh silakan, yang penting bisa efisiensi dan ramah lingkungan,” tegas Lalu Alwan Basri.

Kebijakan ini dinilai fleksibel dan realistis, mengingat kondisi fisik dan kebutuhan tiap ASN berbeda.

Baca Juga: SMA Taruna Nusantara Siap Beroperasi di IKN Tahun Ajaran 2026, Progres Pembangunan Sudah 90 Persen


Surat Edaran Resmi Segera Terbit

Untuk memperkuat kebijakan ini, Pemkot Mataram akan menerbitkan SE resmi yang mengatur detail pelaksanaan, termasuk batas maksimal jarak tempat tinggal ASN.

Surat edaran ini diharapkan menjadi dasar hukum sekaligus panduan teknis dalam implementasi kebijakan bersepeda ke kantor.


Masih Tahap Uji Coba, Bisa Diperluas

Meski mulai diterapkan 6 April 2026, kebijakan ini masih dalam tahap uji coba dan sementara difokuskan pada pejabat struktural.

Baca Juga: Orang Indonesia Sejak Lahir Sudah Langsung BPJS, Pemerintah Integrasikan Layanan Ini

Namun, Pemkot Mataram membuka peluang kebijakan ini diperluas ke seluruh ASN di masa mendatang.

Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah penyediaan transportasi khusus, seperti bus ASN, untuk mendukung mobilitas pegawai yang tinggal jauh dari kantor.

“Untuk masalah itu, kami masih menunggu kajian dan opsi-opsi lain dari Dinas Perhubungan,” tambahnya.

Efisiensi dan Gaya Hidup Sehat Jadi Target

Langkah ini bukan hanya soal penghematan anggaran, tetapi juga bagian dari transformasi budaya kerja ASN yang lebih sehat dan ramah lingkungan.

Dengan bersepeda, ASN diharapkan dapat:

- Mengurangi ketergantungan pada kendaraan bermotor

- Menekan emisi dan kemacetan

- Meningkatkan kebugaran fisik

Kebijakan ini sekaligus menjadi contoh inovasi pemerintah daerah dalam merespons tantangan efisiensi anggaran tanpa mengurangi produktivitas kerja.***