POJOKSATU.id - Tidak semua Pemerintah Daerah (Pemda) menerapkan work from home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), salah satunya adalah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Adapun ASN yang tidak diperbolehkan WFH adalah sejumlah perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
Bagi ASN yang bekerja dibidang tersebut tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/1633-BKPSDM Tahun 2026 tentang Penyesuaian Mekanisme Kerja Pegawai dalam Rangka Efisiensi Anggaran dan Penghematan Energi di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor.
SE tersebut menyebutkan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator (Eselon III), serta camat dan lurah tetap melaksanakan WFO.
Selain itu, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat juga tetap bekerja dari kantor.
Adapun OPD yang dimaksud diantaranya adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bogor, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor.
Kemudian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor juga termasuk dalam kategori yang tetap WFO.
"Unit Layanan Kesehatan yaitu Dinas Kesehatan Kota Bogor (RSUD,UPTD Puskesmas, UPTD Labkesda, dan UPTD PSC 119), unit Layanan Pendidikan yaitu Dinas Pendidikan Kota Bogor (UPTD PAUD, UPTD SD, UPTD SMP, dan UPTD Satuan Pendidikan Non Formal Sejenis)," tulis surat tersebut, dikutip Kamis (2/4/2026).
Baca Juga: RI Kecam UU Hukuman Mati untuk Tahanan Palestina, Desak Israel Segera Cabut karena Langgar HAM
Selain itu, unit layanan pendapatan daerah yakni Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor serta unit layanan publik lainnya yang berinteraksi langsung dengan masyarakat juga tetap menjalankan WFO.
Ditegaskan Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, bahwa kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan layanan publik tetap berjalan optimal.
"Jadi artinya ada beberapa unit kerja yang memang tidak memungkinkan untuk dilakukan WFH, mereka akan terus melaksanakan tugas melayani masyarakat. Untuk unit-unit kerja yang memang dimungkinkan untuk melaksanakan WFH itu mereka boleh melaksanakan WFH," kata Dedie, pada Rabu (1/3/2026).
Baca Juga: 120 Anggota DPRD Jawa Barat Tuntas Laporkan LHKPN 2025, Sekwan: Bukti Kepatuhan dan Integritas
Batas respons lima menit Dalam SE tersebut, tepatnya pada poin 7 huruf f, ASN yang menjalankan WFH diwajibkan tetap responsif dan mudah dihubungi selama jam kerja.
"Responsif dan mudah dihubungi pada saaf WFH atau menjawab panggilan pekerjaan dengan ketentuan kurang dari 3 kali panggilan, dan merespons pesan lekerjaan dengan ketentuan paling lama 5 menit," tulis SE tersebut.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Dani Rahadian, menjelaskan bahwa ketentuan ini mengacu pada kebijakan pemerintah pusat.
"Iya harus menyala dan harus respons. Sesuai SE Mendagri, (batasan waktu respons) lima menit," jelas Dani Rahadian.
Ada sanksi yang diberikan kepada ASN yang tidak mematuhi aturan tersebut.
"Pertama diberikan teguran lisan kemudian kalau masih bandel nanti ada peringatan 1, 2, dan seterusnya ya. Adalah mekanisme kalau ASN mah. Insya Allah," jelas Dedie.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara efisiensi kerja dan kualitas pelayanan publik, meskipun sebagian ASN menjalankan tugas secara fleksibel melalui skema WFH. ***




