POJOKSATU.ID - Pemerintah Kota Ambon akhirnya angkat bicara menanggapi berbagai isu yang berkembang di masyarakat soal proses seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemkot memastikan seluruh tahapan seleksi CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi simpang siur yang beredar.

Baca Juga: THR PPPK 2026 Jadi Sorotan, THR 2026 PPPK Pusat dan Daerah Ternyata Berbeda, Ini Penjelasan Lengkapnya

Nah sekaligus menegaskan bahwa tidak ada praktik di luar ketentuan dalam pengadaan ASN di lingkup Pemkot Ambon.

 

Seleksi ASN Dilaksanakan Sesuai Regulasi

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon, Steven Dominggus, menjelaskan bahwa seluruh proses seleksi dilakukan secara profesional sejak awal hingga akhir.

Mulai dari tahap pengumuman, pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kompetensi, hingga penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Baca Juga: Pemda Toli-Toli Resmi Lantik Massal PPPK, Ribuan Tenaga Kontrak Resmi Menyandang Status ASN

Semuanya mengikuti mekanisme dan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Dikutip Pojoksatu.id dari Pemerintah Kota Ambon Kamis, 22/1/2026. Steven Dominggus berkata: 

“Seluruh proses seleksi ASN, baik CPNS maupun PPPK, dilaksanakan secara jujur, adil, objektif, dan transparan. Tidak ada satu pun tahapan yang dilakukan di luar ketentuan.” 

 

Skema Seleksi PPPK Dibagi Dua Tahap

Steven menjelaskan, khusus untuk seleksi PPPK, pemerintah membaginya ke dalam dua tahap.

Tahap pertama diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang telah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sementara tahap kedua dibuka bagi tenaga non-ASN yang telah mengabdi minimal dua tahun di instansi pemerintah.

Kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Kementerian PANRB dan BKN.

“Seluruh tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN wajib diberikan kesempatan ikut seleksi,” jelasnya.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Jabar Dipastikan Cair Awal Februari 2026, Ini Penjelasan Resminya

Bahkan, peserta yang sempat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap I kembali diaktifkan dan diberi kesempatan mengikuti PPPK Tahap II.

 

Verifikasi Data Dilakukan Langsung oleh BKN

Untuk memastikan tidak ada tenaga non-ASN yang terlewat.

BKN disebut telah dua kali melakukan verifikasi data, yakni pada 22 November dan 30 Desember 2024.

Verifikasi ini, bertujuan memastikan tenaga non-ASN yang terdata tetapi belum mendaftar tetap bisa difasilitasi mengikuti seleksi PPPK Tahap II.

Baca Juga: SK Tak Diperpanjang, 39 Guru PPPK Tuban Mengadu ke DPRD, Evaluasi Kinerja Jadi Sorotan

Proses ini mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025.

 

Tenaga Non-ASN di Luar Database Tak Bisa Diakomodir

Terkait tenaga non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN, Pemkot Ambon mengaku telah berupaya memberikan perhatian.

Bahkan, surat resmi telah dikirim pada 10 Januari 2025 agar mereka bisa diakomodir.

Namun, upaya tersebut tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak ada regulasi yang mendukung.

“Pemkot tetap berpegang pada aturan. Tenaga non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN tidak bisa diakomodir karena tidak memiliki dasar hukum,” tegas Steven.

 

Seluruh Proses Dilakukan Secara Digital

Pemkot Ambon juga memastikan bahwa proses seleksi kompetensi hingga penetapan hasil sepenuhnya dilakukan secara digital oleh BKN.

Baca Juga: SK Tak Diperpanjang, 39 Guru PPPK Tuban Mengadu ke DPRD, Evaluasi Kinerja Jadi Sorotan

Hasil setiap tahapan seleksi diumumkan secara terbuka melalui website resmi Pemkot Ambon sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.

Demikian pemkot Ambon menegaskan tidak ada rekayasa dalam proses seleksi CPNS dan PPPK Formasi 2024.

Seluruh tahapan dijalankan sesuai aturan, diawasi langsung oleh BKN, dan dilakukan secara transparan.

Baca Juga: Kabar Baik untuk ASN dan Pensiunan, Pemkot Tangerang Resmi Kerja Sama dengan PT Taspen

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak bersumber dari kanal resmi pemerintah.***