POJOKSATU.id – Pemerintah Kota (Pemko) Medan memastikan anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 telah tersedia.
Kepastian ini juga mencakup pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu yang bekerja di lingkungan Pemko Medan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan, Muhammad Ashari Lubis, mengatakan pemerintah daerah saat ini sedang merampungkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar teknis pencairan THR dan gaji ke-13.
Baca Juga: Konflik Timur Tengah Picu Gejolak Harga Minyak Dunia, Investor Kembali Soroti Sektor Energi
Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
“Pemerintah Kota Medan akan menindaklanjuti PP tersebut melalui penyusunan Perkada. Insyaallah paling lambat besok sudah selesai karena sebelumnya telah dilakukan proses eksaminasi,” ujar Ashari di Kantor Wali Kota Medan, Rabu (11/3/2026).
Setelah regulasi daerah tersebut diterbitkan, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta segera menyelesaikan administrasi pembayaran.
Menurut Ashari, percepatan administrasi akan sangat menentukan waktu pencairan THR bagi para pegawai.
“Target kita, semakin cepat OPD mengajukan SPM (surat perintah membayar), maka semakin cepat pula pembayaran bisa dilakukan,” katanya.
PPPK Paruh Waktu Juga Mendapatkan
Ashari menjelaskan bahwa kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 berlaku bagi seluruh ASN, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun PPPK.
Baca Juga: Guru PAI Non ASN Wajib Cek SIAGA, Verifikasi Rekening Insentif 2026 Dibuka
Hal ini termasuk PPPK dengan status kerja penuh waktu maupun paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
“Termasuk PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu. Pemberiannya mengikuti amanat peraturan pemerintah yang berlaku,” ujarnya.
Skema Pembayaran Proporsional
Bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, besaran THR dan gaji ke-13 tidak diberikan secara penuh.
Pembayaran akan dilakukan secara proporsional sesuai dengan lama masa kerja pegawai dalam satu tahun anggaran.
Baca Juga: Tak Hanya IPK Tinggi, Mahasiswa Kini Perlu Wawasan Global, Harus Siap Bersaing di Era Tanpa Batas
Perhitungan tersebut didasarkan pada gaji pokok yang diterima selama satu tahun, kemudian dibagi 12 bulan dan dikalikan dengan jumlah bulan masa kerja.
“Perhitungannya gaji pokok dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan masa kerja,” jelas Ashari.
Namun demikian, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender sebelum hari raya tidak termasuk dalam penerima THR.
Ashari memastikan Pemerintah Kota Medan telah menyiapkan anggaran yang cukup untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 tersebut.
Baca Juga: Kemenag Rilis Calon Penerima Insentif Guru PAI 2026, Cek Syaratnya
Bahkan, BKAD disebut tetap membuka layanan administrasi, termasuk pada akhir pekan, guna mempercepat proses pencairan bagi para pegawai.
“Anggarannya tersedia dan cukup, termasuk untuk PPPK paruh waktu. BKAD juga tetap standby agar proses administrasi dapat berjalan lebih cepat,” ujarnya. ***




