POJOKSATU.ID - Pemkab Tasikmalaya kembali meluncurkan Program Bantuan Sosial (Bansos) Pendidikan bagi Mahasiswa Tidak Mampu Tahun 2026.
Program ini adalah bentuk nyata kepedulian pemda terhadap pemerataan akses pendidikan tinggi, terutama bagi mahasiswa berprestasi yang terkendala ekonomi.
Pemkab Tasikmalaya menjelaskan, program tersebut merupakan lanjutan dari upaya pemda dalam membangun generasi cerdas, berkarakter, dan memiliki daya saing.
Baca Juga: Strategi Tangsel Imbas Pemangkasan Transfer Daerah: Gaji ASN Ditunda, TPP Dipotong 6 Persen
“Kami ingin pastikan warga Tasik yang punya semangat belajar bisa melanjutkan kuliah,” ujarnya dalam laman resmi yang dikutip Jumat, 24 Oktober 2025.
Pemkab Tasikmalaya menyebut program ini sebagai lanjutan upaya membentuk generasi muda yang cerdas dan berdaya saing.
Melalui program tersebut, pemerintah menargetkan ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi untuk menerima bantuan biaya pendidikan.
Baca Juga: Satpol PP Tangsel Tertibkan 37 Reklame Ilegal di Alam Sutera dan Bintaro
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos Pendidikan
Agar penyaluran tepat sasaran, Pemkab Tasikmalaya menetapkan sejumlah persyaratan dan kriteria khusus bagi calon penerima.
- Warga Kabupaten Tasikmalaya yang dibuktikan dengan KTP dan tercatat dalam DTKS/DTSEN.
Baca Juga: Cara Menulis Surat Resign yang Sopan dan Profesional, Agar Tidak Salah Kesan
- Mahasiswa aktif minimal semester 2 di perguruan tinggi negeri atau swasta.
- IPK minimal 3,00 untuk jalur akademik.
- Memiliki prestasi non-akademik di bidang keagamaan, seni, olahraga, atau kemasyarakatan.
- Tidak sedang menerima bantuan pendidikan sejenis dari instansi atau lembaga lain.
- Tidak berstatus ASN, TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.
- Mengajukan proposal permohonan bantuan yang diketahui oleh kepala desa dan camat setempat.
Baca Juga: Gubernur Banten Tekankan Peran Strategis Pesantren dalam Membangun SDM Unggul
Dokumen yang Harus Disiapkan
Calon penerima bantuan diwajibkan menyiapkan beberapa dokumen pendukung, di antaranya:
- Surat rekomendasi dari kecamatan.
- Proposal permohonan sesuai format yang ditentukan.
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
- Surat keterangan aktif kuliah dan belum menerima bantuan lain.
- Fotokopi IPK terakhir atau bukti prestasi non-akademik.
- Print out data DTSEN.
- Foto rumah tampak depan dan ruang tamu.
- Surat pernyataan kebenaran data serta kesanggupan membuat laporan penggunaan dana.
- Pas foto ukuran 3x4 latar merah sebanyak satu lembar.
Baca Juga: Pemkot Tangsel Jawab Tudingan Dana Mengendap Rp1,13 Triliun
Seluruh berkas dikumpulkan ke Dinas Sosial PPKB P3A Kabupaten Tasikmalaya paling lambat 10 November 2025.***




