POJOKSATU.ID - Sebanyak 473 tenaga honorer di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) diberhentikan dari pekerjaannya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Simalungun Jon Rismantuah Damanik, membenarkan kabar tersebut.

Ratusan honorer itu diberhentikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, per 1 Juli 2025.

Baca Juga: Tak Perlu Panik! Syarat Terima TPG: 24 Jam Kerja Guru Kini Bisa Dipenuhi dengan Tugas Tambahan

Dijelaskan Jon, jika status honorer saat ini ada yang masih layak diperjuangkan.

Namun ada juga yang wajib diberhentikan berdasarkan Undang Undang No.20 Tahun 2023 Tentang ASN yang mengatur kebijakan penghapusan tenaga honorer.

“Jadi tenaga honorer itu ada yang sesuai database dan ada yang nondatabase. Kalau dia yang sudah masuk database itu sudah seleksi dan itu otomatis menjadi R3 atau berstatus akan difasilitasi sebagai PPPK paruh waktu,” kata Jon, dikutip Rabu (9/7/2025).

Baca Juga: KPK Umumkan Lima Tersangka Kasus Mesin BRILink atau EDC BRI, Kerugian Negara Ditaksir Rp744 Miliar

Sementara itu, honorer non database BKN dan terdaftar sebagai peserta seleksi PPPK tahun 2024, masih diberikan gaji hingga Desember 2025 nanti.

“Dan yang non-databese tapi terdaftar sebagai peserta seleksi PPPK, itu masih ditampung gajinya sampai Desember 2025 nanti,” tambahnya.

Maka dari itu, khusus untuk tenaga honorer yang tidak memiliki kriteria keduanya, Pemkanb Simalungun wajib memberhentikan mereka sesuai aturan undang-undang.

Baca Juga: Kabar Terbaru 9 Juli 2025: Mekanisme Baru Tunjangan Sertifikasi dan Tamsil Guru ASN Daerah

“Terus yang ketiga yaitu non database dan tidak terdaftar sebagai peserta seleksi, ini yang kita sudah berhentikan. Jumlah honorer dalam klasifikasi ini sekitar 473 orang. Mereka ini masa kerjanya belum dua tahun,” imbuh Jon.

Disampaikan Jon, pemberhentian terhadap 473 tenaga honorer ini berjalan lancar tanpa ada perlawanan.

Ia pun mengaku para honorer ikhlas menerima apa yang ditetapkan negara.

Baca Juga: TAHAP KRUSIAL, Ini Jurnal Pembelajaran PPG Guru Tertentu 2025 Harus Tervalidasi, DOWNLOAD Contoh File PDF Modul 1 - 2 - 3 LENGKAP

“Mereka berhenti per 1 Juli 2025. Selesailah tugas mereka saat penerimaan gaji per tanggal 1 Juli 2025. Jadi mereka pun ikhlas. Ya pasti dong mereka menerima kondisi ini. Karena mereka belum dua tahun dan tidak ikut seleksi,” pungkasnya.

Pemkab Simalungun saat ini dibebani belanja pegawai setelah empat tahun terakhir yakni mulai 2021 sampai tahun 2025 terus mengangkat tenaga honorer menjadi ASN PPPK.

Total jumlah tenaga ASN PPPK yang diangkat dalam kurun waktu tersebut adalah 6.725 orang.

Baca Juga: Anggaran Kemenag Disetujui DPR Naik Rp 3 Triliun, Termasuk Tunjangan Profesi Guru dan Gaji ASN

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

Adapun tahun 2025 ini, jumlah tenaga ASN PPPK yang diangkat adalah 1.068 orang. Mereka telah menerima SK pada 16 Juni 2025. ***