POJOKSATU.ID – Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menetapkan masa kontrak bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu berlaku selama lima tahun.

Keputusan ini menegaskan komitmen daerah untuk memberikan kepastian kerja bagi aparatur pemerintah non-ASN yang telah lulus seleksi dan diangkat melalui formasi resmi.

Langkah ini dikonfirmasi oleh laporan Radio Republik Indonesia (RRI) dari KBRN Nunukan yang menyebutkan, masa kontrak tersebut disesuaikan dengan ketentuan kepegawaian nasional.

Baca Juga: Penjelasan Guru di Kampar Pembanting Nasi Kotak di Depan Siswa, Ini Bukan MBG, Ini Hadiah Disdik

Artinya, setiap tenaga PPPK di lingkungan Pemkab Nunukan akan bekerja penuh waktu selama lima tahun dan bisa diperpanjang setelah dilakukan evaluasi kinerja.

 

Dasar dan Tujuan Kebijakan

Kepala BKPSDM Nunukan menjelaskan, kontrak kerja lima tahun diterapkan agar pemerintah memiliki cukup waktu menilai kinerja pegawai, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi.

Durasi ini juga dianggap realistis karena menyesuaikan dengan kebutuhan anggaran dan keberlanjutan program di daerah perbatasan.

Baca Juga: 1.186 PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat di Tanjungpinang, Ini Pesan Wali Kota

Selain itu, kebijakan ini mengikuti aturan nasional tentang sistem manajemen PPPK yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Dalam beleid itu, disebutkan masa perjanjian kerja dapat ditetapkan antara satu hingga lima tahun, bergantung pada kebutuhan instansi.

 

Kepastian bagi Tenaga PPPK

Dengan kontrak lima tahun, tenaga PPPK di Nunukan kini memiliki kepastian status dan hak kepegawaian yang lebih jelas.

Mereka memperoleh gaji, tunjangan, serta hak cuti sesuai ketentuan, meski tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa setelah masa kontrak berakhir, dilakukan evaluasi kinerja dan kebutuhan formasi.

Hasil evaluasi menjadi dasar apakah kontrak akan diperpanjang atau tenaga PPPK tersebut diberi kesempatan mengikuti seleksi ulang.

Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari kalangan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di Nunukan.

Baca Juga: Viral! Keluhan Peserta Tes Substantif PPG 2025 di Medsos Banjiri Kolom Komentar, Netizen Ikut Kasihan

Mereka menilai kontrak lima tahun memberi stabilitas pekerjaan dan waktu yang cukup untuk berkontribusi nyata pada pelayanan publik.

 

Tanggapan dan Implikasi

Beberapa pengamat kebijakan publik menilai langkah Pemkab Nunukan ini bisa menjadi model bagi daerah lain.

Terutama wilayah perbatasan yang membutuhkan tenaga kerja aparatur dengan kepastian hukum dan insentif yang layak.

Baca Juga: Sultan Riau Rela Sumbang Rp 1 Triliun, Kok Bisa? Begini Kisah Sultan Syarif Kasim II yang Jadi Pahlawan Indonesia!

Selain mendukung efisiensi birokrasi, kontrak lima tahun dinilai membantu menekan angka keluar-masuk pegawai, yang selama ini menjadi persoalan di daerah dengan akses terbatas seperti Nunukan.

RRI juga melaporkan bahwa keputusan ini diresmikan bersamaan dengan penyerahan SK Pengangkatan PPPK Tahap II, di mana para pegawai menerima langsung surat tugas dari Bupati Nunukan.

Dalam pengumuman di portal resmi Pemkab Nunukan, disebutkan, “Kontrak kerja PPPK berlaku selama lima tahun dan akan dievaluasi sebagai dasar perpanjangan berikutnya.”

Baca Juga: PPG Calon Guru 2025 Banjir Pendaftar, Tapi TUK Tak Siap Hadapi Lonjakan Nasional

Dengan diberlakukannya masa kontrak lima tahun bagi PPPK Penuh Waktu di Kabupaten

Nunukan, pemerintah daerah berharap kualitas pelayanan publik meningkat sekaligus menjaga stabilitas aparatur di lapangan.

Kebijakan ini juga memberi contoh bahwa daerah bisa menyesuaikan durasi kontrak sesuai kebutuhan, selama tetap merujuk pada peraturan nasional yang berlaku.***