POJOKSATU.ID - Kabar baik datang untuk ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Setelah cukup lama menanti, gaji pertama mereka akhirnya segera dicairkan.
Pemkab Nganjuk telah menyiapkan anggaran jumbo sebesar Rp 54 miliar untuk bayar gaji PPPK paruh waktu sepanjang tahun 2026.
Anggaran ini bukan hanya untuk gaji bulanan, tetapi juga mencakup tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi para PPPK paruh waktu yang sebelumnya masih diliputi ketidakpastian soal penghasilan.
Anggaran Rp 54 Miliar untuk 14 Kali Gaji
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Nganjuk.
Dyah Puspita Rini, berkata bahwa anggaran Rp 54 miliar itu disiapkan untuk membayar 14 kali gaji dalam setahun.
“Rp 54 miliar itu untuk 14 kali gaji, termasuk THR dan gaji ke-13,” ujar Dyah dikutip pojoksatu.id dari Radar Nganjuk pada Minggu 25/01/2026.
Baca Juga: Pemprov Jateng Konsisten Terapkan Manajemen Talenta ASN demi Birokrasi Profesional
Dengan skema ini, PPPK paruh waktu tidak hanya menerima gaji rutin, tetapi juga hak tambahan seperti ASN lainnya, meski status mereka masih paruh waktu.
Gaji PPPK Paruh Waktu Tidak Sama Rata
Besaran gaji PPPK paruh waktu di Nganjuk tidak disamaratakan.
Nominal yang diterima masing-masing pegawai disesuaikan dengan kebijakan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Nah ada PPPK paruh waktu yang menerima gaji sekitar Rp 750 ribu per bulan.
Namun itu, ada juga yang menerima gaji setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Nganjuk.
Perbedaan ini bergantung pada jenis pekerjaan, beban tugas, serta kemampuan anggaran OPD masing-masing.
Baca Juga: Miris, Gaji Guru Honorer Kembali Disorot, Ada yang Terima Rp60 Ribu Jauh di Bawah UMR
Meski begitu, Pemkab Nganjuk memastikan bahwa gaji PPPK paruh waktu minimal sama.
Atau lebih tinggi dibandingkan honor yang mereka terima saat masih berstatus tenaga honorer.
Mekanisme Pembayaran Berbeda dengan ASN Penuh
Berbeda dengan PNS atau PPPK penuh waktu, gaji PPPK paruh waktu dibayarkan dengan mekanisme yang sedikit berbeda.
Gaji mereka masuk dalam pos belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai.
Baca Juga: Pemkot Serang Siapkan Rp19 Miliar untuk Gaji 1.331 Tenaga Honorer Non-ASN Tahun 2026
Artinya, gaji dibayarkan setelah pekerjaan dilaksanakan, bukan di awal bulan.
Skema ini membuat PPPK paruh waktu harus menunggu proses administrasi selesai sebelum gaji ditransfer.
Namun untuk pencairan perdana ini, Pemkab Nganjuk memastikan prosesnya sudah siap.
Gaji akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing pegawai melalui BPR Anjuk Ladang.
Mulai Cair Minggu Ini
Menurut informasi dari Pemkab Nganjuk, pencairan gaji pertama PPPK paruh waktu dijadwalkan mulai minggu ini.
Para pegawai diminta memastikan data rekening dan administrasi lainnya sudah lengkap agar tidak terjadi kendala saat pencairan.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian penghasilan bagi PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Pemkot Serang Siapkan Rp19 Miliar untuk Gaji 1.331 Tenaga Honorer Non-ASN Tahun 2026
Yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan di berbagai OPD.
Harapan PPPK Paruh Waktu
Dengan mulai cairnya gaji, banyak PPPK paruh waktu berharap status dan kesejahteraan mereka ke depan semakin jelas.
Meski masih paruh waktu, adanya gaji rutin, THR, dan gaji ke-13 dinilai sudah jauh lebih baik dibandingkan saat mereka masih menjadi honorer.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem Landa Jakarta, ASN DKI Jalani WFH dan Jam Kerja Fleksibel
Ke depannya, PPPK paruh waktu berharap pemerintah pusat dan daerah terus melakukan evaluasi agar sistem penggajian.
Lalu, status kepegawaian bisa semakin adil dan berpihak pada kesejahteraan pegawai.
Demikian Pemkab Nganjuk menyiapkan anggaran Rp 54 miliar untuk membayar gaji PPPK paruh waktu sepanjang 2026, termasuk THR dan gaji ke-13.
Baca Juga: Banyak Guru Kecewa TPG Januari Tertunda, Padahal Hak Aman! Ini Penjelasan Mekanisme Rapelan Februari
Gaji akan mulai cair dalam waktu dekat dengan nominal yang bervariasi sesuai OPD.***




