POJOKSATU.ID - Upaya Pemerintah Kabupaten Mimika untuk mengurangi produksi sampah plastik semakin diperketat.

Melalui kebijakan yang merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 Tahun 2025.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mimika menegaskan larangan penggunaan botol plastik sekali pakai dalam kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD).

Selain itu, seluruh instansi didorong beralih ke tumbler dan wadah ramah lingkungan demi menekan laju timbulan sampah.

Baca Juga: SEJARAH TERCIPTA! Pegawai Honorer Kemenag NTB Resmi Jadi PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Tuntas Tanpa Sisa

Langkah ini muncul seiring meningkatnya perhatian Pemkab Mimika terhadap volume sampah yang dihasilkan masyarakat.

Dalam laporan resmi DLH, diketahui bahwa volume sampah rumah tangga yang diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kota Timika mencapai sekitar 93 ton per hari.

Angka ini menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah untuk mempercepat peralihan menuju pola konsumsi yang lebih berkelanjutan.

 

Fokus Pembatasan Plastik di Kegiatan Pemerintah

Dalam pemberitaan, DLH Mimika menyampaikan bahwa pembatasan plastik bukan sekadar imbauan.

Baca Juga: Kabar Buruk Menghantui Honorer Gagal PPPK Paruh Waktu, Ancaman PHK Masif dan Tanpa Gaji Mulai 2026

Melainkan langkah strategis untuk memastikan kegiatan pemerintah tidak lagi menjadi sumber tambahan sampah kemasan sekali pakai.

Kegiatan OPD yang sebelumnya lazim menyediakan botol plastik kini diwajibkan menggunakan wadah isi ulang seperti dispenser, galon, atau tumbler.

Kebijakan ini berlaku di seluruh rapat, sosialisasi, pelatihan, hingga kegiatan resmi lainnya di lingkungan Pemkab Mimika.

DLH menegaskan bahwa pembatasan ini selaras dengan Perbup 37/2025 yang menjadi payung hukum pengurangan sampah plastik di daerah tersebut.

Pemerintah berharap OPD dapat menjadi contoh bagi masyarakat, terutama dalam mempraktikkan kebiasaan penggunaan wadah yang dapat dipakai ulang.

 

Klarifikasi Data dan Kesalahan Informasi Publik

Dalam penelusuran terhadap sejumlah klaim yang beredar di publik, ditemukan beberapa ketidaksesuaian data.

Baca Juga: Cek Jadwal Testing Beasiswa AstraTech 2026, Kuliah Gratis 100 Persen di Politeknik Astra, Link di Sini!

Salah satunya adalah tidak ditemukannya publikasi di salah satu media dengan judul atau materi yang disebutkan dalam informasi awal.

Selain itu, beredar pula klaim bahwa volume sampah di Mimika mencapai 165 ton per hari.  Namun, tidak ada sumber kredibel yang mendukung angka tersebut.

Data resmi yang diterbitkan DLH, menyebutkan angka sekitar 93 ton per hari sebagai timbulan sampah aktual.

Baca Juga: Bencana Alam atau Kegagalan Politik? Greenpeace Desak 3 Menteri Berperan dalam Tragedi Sumatera untuk Mundur

DLH juga tidak pernah menerbitkan aturan yang menyatakan ASN wajib memakai tumbler di setiap kegiatan secara eksplisit.

Yang ada adalah kebijakan pembatasan plastik serta dorongan penggunaan kemasan ramah lingkungan, bukan kewajiban formal yang bersifat menyeluruh.

 

Target Pemkab Mimika Mengurangi Plastik Sekali Pakai

Pemkab Mimika menargetkan perubahan perilaku konsumsi di kalangan aparatur pemerintah sebagai langkah awal menuju pengurangan sampah plastik secara signifikan.

Baca Juga: Bukan Hanya UNJ, Ini 5 Kampus di Jakarta untuk Calon Guru, Ada Uhamka hingga UIN Jakarta, Pilih Prodi dan Kenali Lingkungannya

Dengan membatasi kemasan plastik di kegiatan OPD, pemerintah berharap dapat mengurangi volume sampah harian.

Terutama sampah botol air minum yang termasuk kategori sampah terbanyak di fasilitas umum.

DLH juga mendorong peningkatan edukasi tentang pengelolaan sampah, termasuk pemilahan dari sumber dan penggunaan wadah yang dapat dipakai berulang.

Pendekatan ini menjadi penting agar kebijakan pembatasan plastik tidak berhenti pada tingkat regulasi, tetapi benar-benar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Upaya pembatasan plastik oleh Pemkab Mimika merupakan langkah konkret dalam mengendalikan volume sampah yang terus meningkat.

Baca Juga: Banjir Memburuk, Pengungsian Kacau! Gibran Desak Prioritas untuk Kelompok Rentan

Dengan dasar Perbup 37/2025, penggunaan tumbler dan wadah ramah lingkungan mulai menjadi standar baru di lingkungan pemerintahan.

Meski masih terdapat misinformasi mengenai data dan aturan, sumber resmi menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah fokus pada edukasi.

Kemudian juga, pada perubahan kebiasaan konsumsi, dan pembatasan plastik sekali pakai.

Targetnya jelas, mengurangi timbulan sampah dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan untuk masyarakat Mimika.***