POJOKSATU.id, PANYABUNGAN—Pemkab Mandailing Natal (Madina) Sumut belum juga melakukan pengumuman hasil seleksi PPPK 2024 tahap 2 hingga Senin (23/6/2025).

Pemkab Madina melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memberikan alasan kenapa hasil PPPK 2024 tahap 2 belum juga diumumkan ke publik.

Kabid Pengadaan BKPSDM Madina, Parlindungan Nasution, dihubungi, Senin (23/6/2024) menyebutkan bahwa pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 ini belum terlambat.

Baca Juga: Remaja Tendang Ibu Kandung di Bekasi, Korban Alami Luka di Kepala dan Pinggang Usai Tersungkur

Dia menyebut, hingga kini Pemkab Madina belum juga menerima nilai peserta dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat.

“Belum keluar nilainya dari BKN. Pengolahan nilainya ini kan seluruh Indonesia,” kata Parlindungan.

Menurutnya, tanggal pengumuman sesuai ketentuan pemerintah adalah mulai 26 Juni hingga 30 Juni. Dengan demikian, Madina masih dalam jadwal, belum terlambat.

“Tanggal pengumuman 26 sampai 30 Juni. Belum terlambat sebenarnya ini. Masih dalam jadwal. Kalau sudah lewat tanggal 30 Juni, belum kita umumkan, baru namanya terlambat,” kata Parlindungan Nasution.

Baca Juga: BRI Catat Sejarah, Terbitkan Social Bond Perdana di Indonesia Senilai Rp5 Triliun untuk Dukung Pembiayaan Inklusif dan Berkelanjutan

Diketahui, hingga hari kedelapan atau Senin (23/6/2025), baru sedikit instansi pusat dan daerah yang sudah merilis pengumuman hasil seleksi PPPK 2024 tahap 2.

Berdasar Lampiran Surat Edaran (SE) BKN Nomor: 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025 tanggal 20 Mei 2025 lalu, khusus formasi tertentu memang memerlukan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).

Untuk jadwal pengumuman kelulusan PPPK 2024 tahap 2 sendiri memang sengaja diberikan waktu yang panjang oleh pemerintah yaitu 16 hingga 30 Juni 2025.

Baca Juga: Banyak Jalan Rusak dan Desa Tanpa Internet di Madina, Ini Tanggapan Bupati Saipullah Nasution

Diketahui, penentuan kelulusan PPPK tahap 2 menggunakan sistem perankingan berdasar urutan pelamar prioritas.

Berapa pun nilai tes kompetensi yang diperoleh, jika masuk kategori pelamar prioritas, maka dijamin lulus seleksi.

Perlu diketahui, pada seleksi PPPK tahap 2 ini tidak ada nilai ambang batas (passing grade).

Secara umum, penentuan kelulusan berdasar urutan prioritas, yakni R2, R3, dan R4. Sarjana fresh graduate atau lulusan terbaru dari Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) berada di urutan terbawah untuk formasi guru PPPK.***