POJOKSATU.id, PANYABUNGAN— Pamkab Mandailing Natal (Madina) menyikapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Madina yang memerintahkan Dinas Pendidikan membayar Rp 1,6 miliar ke pelaksana tes IQ tahun 2023 lalu.

Menurut Kuasa Hukum Pemkab Madina, M Nuh Nasution, Kamis (24/7/25), putusan majelis hakim dalam perkara ini adalah perbuatan melawan hukum (PMH) bukan wanprestasi.

"Putusannya PMH (Perbuatan Melawan Hukum) bukan wanprestasi," ungkap M Nuh.

Baca Juga: Kalah di Pengadilan, Dinas Pendidikan Madina Diperintahkan Bayar Rp1,6 M ke Lembaga Pelatihan Olimpiade

Menyikapi perintah pelunasan kekurangan bayar atas kegiatan tes IQ yang telah dilaksanakan tahun 2023 lalu, turut dibeberkan, jika uangnya tidak ada dalam kas umum daerah atau kas Disdikbud Madina, maka dipastikan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum tertentu.

"Jika uang tidak ada di kas umum daerah atau di kas Dinas Pendidikan, maka dipastikan dikorupsikan oleh oknum tertentu," tegas Muhammad Nuh Nasution.

Terkait putusan gugatan terhadap Bupati Madina, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Manager BOS Disdikbud Madina serta Inspektorat Madina ini, dia menghargai putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal.

Baca Juga: Pro Kontra Wacana Honorer R4 Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu, R2-R3 Resah

M Nuh Nasution SH juga menyampaikan bahwa putusan majelis Hakim PN Madina akan dilihat pertimbangan hukumnya dan masih ada waktu selama 14 Hari untuk mengajukan banding semenjak dibacakannya putusan itu secara e-court.

Sementara itu Humas PN Mandailing Natal Qisthi Widyastuti membenarkan bahwa putusan pengadilan dalam kasus ini adalah Perbuatan Melawan Hukum dan bukan Wanprestasi.

“Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pak,” kata Qisthi Widyastuti.

Disinggung ada unsur pidana dalam kasus ini dan bisa dilaporkan ke polisi, Qisthi tidak mau memberikan komentar.

Baca Juga: INGIN CEPAT KERJA? Ini 10 Jurusan Kuliah yang Paling Dicari di Dunia Kerja di 2025

Berita sebelumnya, PN Mandailing Natal memenangkan gugatan Lembaga Pelatihan Persiapan Olimpiade Pendidikan dan Lomba Prestasi (LPPOPLP) dari Manado Sulawesi Utara dalam kasus kegiatan test IQ tahun 2023 lalu.

Dinas Pendidikan Madina diperintahkan PN Madina untuk membayarkan sisa utang Rp1,6 miliar ke lembaga tes IQ tersebut.

Sidang putusan kasus ini digelar Rabu (23/7/2025) lalu dipimpin Qisthi Widyastuti sebagai Hakim Ketua.

Dana kegiatan Test IQ ini bersumber dari Dana BOS Tahun Anggaran (TA) 2023.

Hakim PN Madina menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan turut Tergugat untuk seluruhnya.

Dalam putusan PN Madina Nomor : 3/Pdt.G/PN Mdl, Rabu (23/07/25) memerintahkan Tergugat II (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Madina) melunasi kekurangan bayar kepada LPPOPLP asal Manado sebesar Rp 1.609.750.000 atau Rp1,6 miliar.***