POJOKSATU.ID - Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi melantik sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK).

Lalu, pengangkatan kepada ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Sebanyak 5.387 PPPK Paruh Waktu dilantik pada Rabu, 21 Januari 2026, setelah dinyatakan memenuhi syarat administratif sesuai hasil verifikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

 

Pelantikan Digelar di Lapangan Beringin

Pelantikan dan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu tersebut dilaksanakan di Lapangan Beringin, Kompleks Kantor Bupati Dompu.

Baca Juga: Berapa Gaji Pegawai SPPG yang Diangkat PPPK? Segini Perkiraan Gaji yang Diterima

Prosesi berlangsung secara sederhana dan tertib, menyesuaikan dengan ketentuan administrasi kepegawaian yang berlaku.

Bupati Dompu, Bambang Firdaus, menyampaikan bahwa pelantikan ini telah dijadwalkan sejak jauh hari.

Undangan kepada para peserta telah dikirimkan sejak 19 Januari 2026, setelah pemerintah daerah memastikan kelengkapan dokumen administrasi peserta yang akan dilantik.

 

Hanya Peserta Lolos Verifikasi yang Dilantik

Pelantikan hanya diberikan kepada peserta PPPK Paruh Waktu yang dinyatakan lengkap dan tidak bermasalah secara administratif.

Baca Juga: Viral di Medsos, Guru Honorer Bandingkan Gaji dengan Sopir MBG, Miris Hati Saya

Proses ini merupakan tahapan lanjutan setelah seleksi dan verifikasi dokumen oleh BKN.

Dari data yang dihimpun, jumlah awal peserta yang sebelumnya dinyatakan lolos mencapai 5.545 orang.

Namun, setelah dilakukan verifikasi lanjutan oleh BKN, terdapat sejumlah peserta yang belum dapat dilantik pada tahap ini.

 

158 Peserta TMS, 26 Belum Isi DRH

Hasil verifikasi BKN menunjukkan bahwa sebanyak 158 peserta dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Selain itu, terdapat 26 peserta yang belum mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai bagian dari persyaratan administrasi.

Peserta yang dinyatakan TMS maupun yang belum mengisi DRH masih menunggu proses koreksi dan evaluasi dokumen oleh BKN.

Baca Juga: Kabar Baik! 32 Ribu Pegawai Program Makan Bergizi Gratis Resmi Diangkat Jadi PPPK Mulai 1 Februari 2026

Pemerintah daerah menyatakan bahwa apabila dokumen dinyatakan memenuhi syarat setelah perbaikan, peserta tersebut berpeluang mengikuti pelantikan pada tahap berikutnya.

 

Upaya Pemkab Beri Kepastian Status Honorer

Pelantikan PPPK Paruh Waktu ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Dompu.

Dalam memberikan kepastian status kerja bagi tenaga honorer yang selama ini bekerja sebagai pegawai non-ASN.

Melalui pengangkatan PPPK Paruh Waktu, pemerintah daerah berharap dapat memberikan pengakuan formal atas pengabdian para tenaga honorer.

Baca Juga: Kabar Baik! 32 Ribu Pegawai Program Makan Bergizi Gratis Resmi Diangkat Jadi PPPK Mulai 1 Februari 2026

Sekaligus memastikan keberlanjutan pelayanan publik di berbagai sektor pemerintahan.

Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan nasional penataan tenaga non-ASN.

Di mana pemerintah pusat dan daerah didorong untuk menyelesaikan status honorer secara bertahap dan sesuai regulasi.

Pelantikan Sesuai Prosedur Kepegawaian

Seluruh rangkaian pelantikan berjalan sesuai dengan prosedur administrasi kepegawaian yang telah ditetapkan.

Peserta yang dinyatakan sah menerima SK PPPK Paruh Waktu secara resmi pada hari pelantikan.

Pemerintah daerah menegaskan akan terus berkoordinasi dengan BKN terkait peserta yang masih dalam proses administrasi.

Agar seluruh tahapan pengangkatan dapat diselesaikan secara transparan dan akuntabel.

Baca Juga: TKA Menjadi Dasar Baru Seleksi Jalur Prestasi SMP dan SMA 2026!

Pemerintah Kabupaten Dompu resmi melantik 5.387 PPPK Paruh Waktu pada 21 Januari 2026 setelah lulus verifikasi administratif oleh BKN.

Meski demikian, sebagian peserta masih menunggu proses lanjutan akibat dinyatakan TMS atau belum melengkapi DRH.

Pelantikan ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian status kerja dan penghargaan atas pengabdian tenaga honorer di Dompu.***