POJOKSATU.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menyegel gedung sekolah SMP Negeri 2 Petumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). 

Penyegelan gedung tersebut dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, Yudi Hilmawan pada Minggu (13/7/2025). 

Dalam penyegelan tersebut terpasang pamflet di pagar sekolah bertuliskan "Berdasarkan Daftar Inventaris Nomor 12.02.01.08.01.04.09, Gedung dan Bangunan ini milik Dinas Kabupaten Deli Serdang".

Baca Juga: DOWNLOAD PDF Latihan Soal Sekolah Kedinasan 2025, Materi TWK untuk Seleksi Kompetensi Dasar

Selain itu, Yudi Hilmawan juga memberikan surat berita acara serah terima barang kepada Ketua PC Al Washliyah, H Muhammad Amin untuk ditandatangani dari pihak Al Jam’iatul Washliyah. 

 Dimana selambat lambatnya 2 hari setelah ditandatangani berita acara tersebut, pihak Al Jam’iatul Washliyah yang sempat menggunakan gedung SMPN 2 Petumbukan sebagai tempat belajar mengajar, diminta untuk mengosongkan gedung dan mengeluarkan barang barang yang menjadi milik Al Washliyah.

Baca Juga: Latihan 50 SOAL dan KUNCI JAWABAN Pedagogik HOTS PPG Guru Tertentu 2025 Lengkap PEMBAHASAN Bagian 1

Dalam surat berita acara serah terima itu disebutkan alasan pengosongan, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Gedung Sekolah SMP Negeri 2 Petumbukan Kecamatan Galang tersebut merupakan aset milik Pemkab Deli Serdang.

Sebelumnya diketahui bahwa Pemkab Deli Serdang dan Al Washliyah telah menjalin kesepakatan.

Disebutkan dalam berita, Pemkab Deli Serdang telah mencapai kesepakatan atas persolan lahan Al Jam’iatul Washliyah dan gedung sekolah SMP Negeri 2 Petumbukan.

Baca Juga: DOWNLOAD LATIHAN SOAL Sekolah Kedinasan STMKG 2025, Cek Juga Jadwal dan Materi Tes

Diungkapkan, kesepakatan tersebut dibuat dengan dihadiri langsung Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan dan Wakil Bupati (Wabup), Lom Lom Suwondo SS beserta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dengan pihak Al Washliyah yang dihadiri Ketua Al Washliyah Deli Serdang, M Sholeh. 

Selanjutnya, Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al Washliyah, Dr H Hardi Mulyono SE MAP; Ketua Al Washliyah Galang, M Hisyam dan Lembaga Aset Al Washliyah, Zulkifli di Ruang Rapat, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Kamis (19/6/2025) lalu. 

Baca Juga: Kisah Sedih Nakes Bertugas di Daerah Terpencil Wafat, Jenazah Terpaksa Dibawa Teman Pakai Motor

Adapun dua poin kesepakatan yang terjalin, antara lain pihak Al Washliyah akan mengajukan permohonan hibah aset Pemkab Deli Serdang di SMP Negeri 2 Galang kepada Pemkab Deli Serdang sesuai ketentuan. 

"Saya sebagai kepala daerah, tidak mau melanggar aturan. Semua aturan saya tempuh. Sama-sama kita berdiri di atas aturan yang jelas,” kata Lom Lom. 

Ditambahkan Lom Lom, sejak awal Pemkab Deli Serdang berkomitmen untuk tidak salah langkah dan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Johanes Dipa Widjaja Kuasa Hukum Dahlan Iskan Angkat Bicara Ungkap Fakta Aneh dan tak Lazim, Patut Dipertanyakan

“Sebab, kami khawatir jika terjadi pelanggaran regulasi, akan berpengaruh pada citra pemerintahan,” ungkap Wabup.

Kadis Pendidikan Deli Serdang, Yudi Hilmawan membenarkan pihaknya melakukan penyegelan.

“Benar Pak , sesuai kesepakatan kita minta Gedung SMP Negeri 2 sementara supaya dikosongkan sambal menunggu proses hibah diajuakan," ucap Yudi.

Baca Juga: 10 Kampus Terpilih Terima Bantuan Pembekalan Magang Mahasiswa Vokasi ke Luar Negeri 2025, Ini Daftarnya

Sementara Pimpinan Madrasah Al Washliyah Petumbukan, Al Ustadz Ahmadi MPd belum bisa memberikan keterangan.

“Saya di panggil PW Al Washliyah, jadi belum bisa saya memberi ketenrangan kemana murid murid madrasah itu dipindahka, Tunggu nanti arahan PW”, ucap ustadz Ahmadi.***