POJOKSATU.id - Pemkab Bima memastikan telah menyiapkan anggaran untuk membayar gaji PPPK Paruh Waktu.
Kepastian ini sekaligus menjawab keresahan ribuan tenaga honorer yang kini resmi berstatus PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Bima.
Pemkab Bima menegaskan, meskipun statusnya paruh waktu, PPPK tetap mendapatkan hak berupa penghasilan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Baca Juga: Lengkap! Begini Cara Cetak Kartu Ujian PPPK Kemenham Lewat SSCASN
Besaran gaji yang disiapkan pun bervariasi, mulai dari Rp300 ribu hingga Rp2 juta per bulan.
Pemerintah daerah menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen untuk memberikan kepastian bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Belasan Ribu Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan data yang beredar, sebanyak 13.970 tenaga honorer di Kabupaten Bima telah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Sidang Ijazah Jokowi di PN Solo, Teman KKN di Desa Ketoyan Rince Dwijaja Beri Kesaksian Menguatkan
Jumlah ini tergolong besar dan berdampak langsung pada struktur belanja pegawai daerah.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu tersebut merupakan bagian dari kebijakan nasional penataan tenaga non-ASN.
Sekaligus solusi agar honorer tetap mendapatkan kepastian status dan penghasilan, meski belum sepenuhnya diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
Baca Juga: Virus Nipah di Jakarta Belum Ditemukan, Begini Kata Pramono
Skema Gaji Disesuaikan Kemampuan Daerah
Pemkab Bima menyadari bahwa membayar gaji hampir 14 ribu PPPK Paruh Waktu bukan perkara ringan.
Oleh karena itu, pemerintah daerah menyiapkan beberapa skema gaji yang realistis dan tidak memberatkan APBD.
Kepala Bagian Prokopim Setda Pemkab Bima, Suryadin, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah mengkaji sejumlah opsi sebelum menetapkan nominal gaji.
Dikutip dari Lombok Post, 3 Februari 2026, Suryadin menyampaikan bahwa:
“Nominal gaji PPPK Paruh Waktu kami kaji dari beberapa skema, mulai dari kisaran Rp300 ribu hingga Rp1 juta per bulan,"
Baca Juga: Pegawai SPPG Mau Diangkat Jadi PPPK, DPRD DIY Minta Guru Honorer Jangan Diabaikan, Ini Penjelasannya
"Sesuai kemampuan fiskal daerah dan hasil pembahasan dengan DPRD,” ujarnya.
Dalam praktiknya, nominal tersebut masih bisa berkembang hingga Rp2 juta tergantung jenis jabatan, beban kerja, serta kemampuan keuangan daerah.
Rentang Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu
Pemkab Bima saat ini mempertimbangkan beberapa rentang gaji sebagai berikut:
Baca Juga: Inovasi Edukasi Safety Riding Astra Honda Raih Pengakuan Internasional di Asia-Oceania
- Sekitar Rp300 ribu per bulan, untuk tenaga dengan beban kerja terbatas
- Rp700 ribu hingga Rp1 juta per bulan, untuk sebagian besar PPPK Paruh Waktu
- Hingga Rp2 juta per bulan, untuk jabatan tertentu dengan kebutuhan dan tanggung jawab lebih besar
Skema ini diharapkan mampu memberikan keadilan sekaligus menjaga stabilitas keuangan daerah.
Baca Juga: SELEKSI PPPK GURU 2026 DIMULAI! Ini Jadwal Lengkap, Syarat, dan Cara Daftarnya
Tantangan APBD dan Beban Fiskal
Besarnya jumlah PPPK Paruh Waktu membuat Pemkab Bima harus ekstra hati-hati dalam mengelola anggaran.
Jika dikalkulasikan, belanja gaji PPPK Paruh Waktu berpotensi mencapai puluhan miliar rupiah per tahun.
Namun demikian, pemerintah daerah menegaskan bahwa kebijakan ini tetap dijalankan demi menjaga layanan publik tetap berjalan.
Terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan administrasi.
Harapan PPPK Paruh Waktu
Bagi PPPK Paruh Waktu, kepastian gaji ini menjadi angin segar setelah bertahun-tahun berstatus honorer dengan penghasilan tidak menentu.
Baca Juga: Guru Wajib Tahu! Ini Link Resmi dan Jadwal Rekrutmen PPPK Sekolah Garuda 2026
Meski nominalnya belum setara PPPK penuh waktu, kebijakan ini dinilai sebagai langkah awal menuju penataan ASN yang lebih baik.
Sebagian PPPK Paruh Waktu juga berharap ke depan ada peluang untuk beralih status menjadi PPPK penuh waktu.
Seiring membaiknya kondisi fiskal daerah dan kebijakan pemerintah pusat.***




