POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten Jepara menghadapi dilema besar terkait penetapan gaji PPPK Paruh Waktu yang resmi diangkat untuk tahun 2026.

Meski ribuan tenaga honorer akhirnya mendapat kepastian status sebagai ASN berbasis kontrak, besaran gaji yang diterima ternyata jauh dari harapan.

Pemkab Jepara menyebut gaji PPPK paruh waktu hanya bisa berada di rentang Rp 1,25–1,5 juta, atau kurang lebih separuh dari UMK Jepara.

Baca Juga: Desa Bisa Alihkan Penerima Bansos yang Tak Ambil dalam 5 Hari, Langkah Efisiensi Bansos atau Risiko Salah Sasaran?

Kondisi ini membuat banyak tenaga honorer merasa senang sekaligus cemas. Mereka mendapatkan status sebagai PPPK.

Tetapi upah yang diterima tidak jauh berbeda dari sebelumnya.

Sementara itu, Pemkab Jepara berulang kali menegaskan bahwa keputusan ini murni berbasis kemampuan fiskal daerah.

Baca Juga: Polisi Sita Seprai Selimut di Kamar AKBP Basuki dan Dosen Dwinanda Levi di Kostel Gajahmungkur


Jumlah PPPK Terlalu Besar, Anggaran Tak Mampu Menahan Beban

Pada tahun 2025, Pemkab Jepara mengangkat 1.820 PPPK Paruh Waktu.

Jumlah besar ini, menurut Pemkab, menjadi salah satu faktor utama mengapa besaran gaji tidak bisa mendekati UMK.

Dengan skema kerja 4 jam per hari, gaji yang dihitung berdasarkan proporsi jam kerja otomatis lebih kecil dibandingkan pegawai penuh waktu.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Guru ASN di 13 Daerah Ini Terima TPG Triwulan 4 Full 3 Bulan!

Namun, yang membuat situasi semakin berat adalah sumber pembiayaan gaji PPPK paruh waktu yang diambil dari belanja barang dan jasa APBD, bukan dari pos belanja pegawai.

Skema inilah yang membuat ruang fiskal Pemkab semakin sempit.

Pemkab, Jika Dibayar Setara UMK, APBD Bisa Jebol

Bupati Jepara, Witiarso Utomo, menjelaskan bahwa pemerintah daerah sebenarnya memahami aspirasi PPPK paruh waktu yang menginginkan gaji lebih tinggi.

Namun, kemampuan APBD tidak memungkinkan pembayaran gaji setara UMK Jepara yang berada di kisaran Rp 2,3 juta.

Dalam penjelasannya pada 24 November 2025, Witiarso menyampaikan keterusterangan soal kondisi keuangan daerah.

Baca Juga: Darurat Ibu Hamil, Rumah Sakit Menolak, Fenomena Berulang yang Sulit Diakhiri

“Terlalu berat kalau dibebankan sepenuhnya kepada APBD, dan enggak memungkinkan bisa dibayarkan sesuai UMR,” ujar Witiarso Utomo, 24 November 2025.

Pernyataan itu mempertegas bahwa pemerintah daerah berada pada posisi sulit antara tuntutan kesejahteraan ASN dan realita keuangan yang terbatas.


Prediksi Gaji PPPK Paruh Waktu, Rp 1,25–1,5 Juta Per Bulan

Pemkab Jepara telah melakukan simulasi awal besaran gaji berdasarkan jam kerja harian. Hasilnya, PPPK paruh waktu diperkirakan menerima:

Baca Juga: Status Gunung Bur Ni Telong Aceh Waspada, Kenaikan Itu Dipicu Lantaran Adanya Gempa Tektonik

- Rp 1,25 juta untuk formasi dasar

- Sampai Rp 1,5 juta untuk formasi tertentu yang membutuhkan spesifikasi tambahan

Besaran ini dihitung proporsional dari jam kerja yang hanya 4 jam, dan dibayarkan melalui APBD daerah.

Dengan beban fiskal yang sudah menekan, angka tersebut dinilai sebagai batas maksimal kemampuan daerah.

Baca Juga: 8 Rekomendasi Film Akhir Tahun 2025, Holywood dan Indonesia, Wajib Masuk Daftar Tontonan Keluarga

Pemkab mengklaim bahwa gaji yang diberikan tetap lebih tinggi dibandingkan honor sebelumnya.

Namun sejumlah PPPK merasa angka tersebut masih jauh dari cukup untuk kebutuhan sehari-hari.

Kendala Tambahan, Pemangkasan Dana Transfer Daerah

Di luar persoalan jumlah PPPK, Pemkab Jepara juga mengantisipasi potensi pemangkasan dana transfer dari pusat.

Jika skenario itu terjadi, alokasi gaji PPPK paruh waktu bisa semakin sulit terpenuhi.

Dalam kondisi ini, Pemkab menyatakan bahwa peningkatan gaji atau penyesuaian mendekati UMK hampir mustahil dilakukan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Kontrak PPPK Grobogan Diundur karena Jalan Sehat, Ribuan Honorer Kena Imbas


PPPK Terbit Awal 2026, Harapan vs Realita

Sekretaris Daerah Jepara, Ary Bachtiar, menyebutkan bahwa NIP dan SK PPPK paruh waktu direncanakan terbit dan efektif mulai 1 Januari 2026.

Hal ini memberikan kepastian administratif bagi tenaga honorer yang sudah lama menunggu pengangkatan formal.

Namun, kepastian status juga diiringi realita pahit mengenai besaran gaji.

Baca Juga: Daerah yang TPG Triwulan 4 Hanya Cair 2 Bulan Terus Bertambah, Ini Daftar Terbarunya!

Banyak PPPK mengaku lega dengan status baru, tetapi masih berharap pemerintah dapat mencari solusi jangka panjang agar gaji mendekati standar layak.


PPPK Resmi Diangkat, Tapi Kesejahteraan Masih Jadi PR Besar

Dilema gaji PPPK paruh waktu di Jepara membuka babak baru perdebatan soal kesejahteraan tenaga honorer yang kini sudah menjadi ASN kontrak.

Pengangkatan massal memang menjadi angin segar, namun gaji yang masih jauh dari UMK membuat isu kesejahteraan tetap menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah daerah.

Baca Juga: DPR Dorong Reformasi Perlindungan Sosial, Proses Perlinsos Dipangkas dari 7 Tahap Jadi 3 Tahap, Bansos Disalurkan Lebih Cepat

Sebagian PPPK berharap pemerintah pusat turun tangan memberikan skema subsidi gaji.

Sebagian lain menerima realita ini sebagai langkah awal menuju perbaikan status kepegawaian.

Yang pasti, perjalanan menuju kesejahteraan ASN paruh waktu di Jepara masih panjang.***