POJOKSATU.id - Rencana pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) memasuki fase penentuan.

Pemerintah memastikan bahwa tidak semua ASN pusat akan dipindahkan secara serentak, melainkan melalui mekanisme seleksi berlapis yang telah dirumuskan sejak 2022.

Skema ini dilakukan agar pemindahan tidak hanya menjadi relokasi fisik, tetapi menjadi bagian dari reformasi besar tata kelola pemerintahan.

Baca Juga: ASN Tak Ingin Dipindah Tanpa Jaminan! DPR Desak Pemerintah Beri Jaminan Jelas untuk Tugas di IKN 2028

Dalam data resmi terbaru, pemerintah menetapkan target pemindahan 1.700–4.100 ASN sebagai tahap awal.

Rencana tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang diteken pada 30 Juni 2025.

Sekaligus menjadi landasan penataan ulang kementerian/lembaga di IKN.

Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto, menegaskan bahwa pemindahan ASN bukan hanya soal kantor baru, tetapi transformasi cara kerja pemerintahan.

Baca Juga: ASN Kapan Pindah ke IKN? MenPAN-RB Jawab Dengan Gamblang dan Mengejutkan

“Pemindahan ini bukan semata relokasi fisik, tetapi transformasi cara kerja pemerintah. Fokusnya bukan hanya pindah kantor, melainkan pindah pola pikir dan budaya kerja,” ujar Purwadi dikutip dari Melintas.id, 19 November 2025.


Tahap Seleksi ASN yang Dipindahkan ke IKN

Pemerintah menggunakan tiga filter utama untuk menentukan kementerian/lembaga (K/L) dan ASN mana yang dipindahkan lebih dulu.

Filter ini disusun oleh Kementerian PANRB bersama Otorita IKN untuk memastikan pemindahan tidak mengganggu fungsi strategis pemerintahan.

Baca Juga: Daftar Sekarang! Lowongan Partnership & Facilitation Consultant untuk Program GREAT Mentawai

1. Filter Peran Strategis Kementerian/Lembaga

Penetapan pertama dilakukan melalui analisis peran strategis suatu lembaga terhadap daya saing, kemandirian ekonomi, dan keberlanjutan kebijakan nasional.

ASN dari lembaga yang memiliki andil besar dalam pengambilan keputusan nasional akan diprioritaskan untuk menempati kantor baru di IKN.

Filter ini menempatkan institusi inti pemerintahan sebagai prioritas awal, terutama yang berhubungan langsung dengan agenda nasional jangka panjang.

Baca Juga: Gubernur Sultra Diduga Babat 3 Hektare Mangrove untuk Rumah Pribadi, Dokumen Izin Masih Misterius

Tujuannya memastikan ekosistem pemerintahan di IKN berjalan efektif sejak hari pertama.

2. Filter Fungsi Pendukung Pemerintahan Pusat

Tahap kedua menyasar fungsi pendukung pemerintahan, mulai dari pengelolaan administrasi, layanan publik, hingga sektor yang menopang keamanan nasional.

ASN yang berperan dalam koordinasi lintas kementerian juga termasuk prioritas.

Kebijakan ini dirancang agar roda pemerintahan tetap sinkron antara Jakarta–IKN, mengingat perpindahan dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Edukasi Santri Tentang Literasi AI, XLSMART Gelar Pesantren Digital di Sumatera

Pemerintah menyiapkan mekanisme kerja hibrida agar tidak terjadi hambatan koordinasi dalam implementasi kebijakan nasional.

3. Filter Analisis Risiko

Tahap terakhir dilakukan melalui analisis risiko jika pemindahan dilakukan terlalu cepat ataupun terlalu lambat.

Pemerintah menilai dampak terhadap efektivitas kerja, beban anggaran, kesiapan infrastruktur, hingga risiko sosial bagi ASN yang dipindahkan.

ASN yang dinilai paling siap secara fungsi, jabatan, serta kelayakan operasional akan ditempatkan lebih awal.

Sementara itu, pemindahan ASN yang berpotensi menimbulkan gangguan layanan publik ditunda sampai prasarana dan sistem pendukung di IKN benar-benar siap.


Hunian dan Infrastruktur Dipersiapkan Bertahap

Untuk mendukung relokasi ini, Otorita IKN memastikan pembangunan gedung perkantoran, hunian ASN, fasilitas sosial, dan transportasi sedang dikebut.

Pemerintah juga menyiapkan sistem layanan publik digital agar ASN dapat langsung bekerja tanpa menunggu seluruh fasilitas fisik selesai.

Baca Juga: Jaka Lalana Hadir Desember 2025, Daerah Sepanjang Jalur Kereta Siapkan Daya Tarik Wisata

Dalam rilis resmi Otorita IKN, pemerintah menegaskan bahwa kesiapan kawasan inti akan terus diperbarui secara berkala agar pemindahan berjalan mulus sesuai rencana.


Pemindahan ASN, Simbol Transformasi Birokrasi Baru

Tahapan seleksi berlapis yang diterapkan pemerintah menunjukkan bahwa pemindahan ASN ke IKN bukan sekadar memindahkan pegawai.

Melainkan menata ulang budaya kerja dan struktur pemerintahan.

Baca Juga: Pemimpin Tak Akur, Warga Langsung Gugat! Perjanjian Pribadi Fawait dan Djoko Jadi Bukti

Dengan menerapkan 3 filter ketat, pemerintah ingin memastikan bahwa ASN yang dipindahkan adalah mereka yang benar-benar mampu mendukung visi pemerintahan baru di Ibu Kota Nusantara.***