POJOKSATU.id - Pencairan THR TPG 100 persen tahun 2025 masih terus dilakukan hingga bulan Februari 2026.

Hingga saat ini masih banyak guru ASN yang belum menerima THR TPG 100 persen 2025.

Dari daftar resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), ada 321 daerah yang seharusnya melakukan pencairan THR TPG 100 persen.

Namun ternyata per bulan Februari ini masih ada 83 yang belum mencairkan THR TPG 100 persen, di antaranya:

1. Salatiga, Jawa Tengah
2. Kabupaten Morowali Utara
3. Kab. Talaud
4. Kabupaten Buton
5. Baubau

Baca Juga: KKB Papua Berulah Lagi! Serang Rombongan Kendaraan PT Freeport, 1 Prajurit TNI Gugur di KM 50


6. Kabupaten Kerinci
7. Kota Padangsidimpuan
8. Kab. langkat
9. Mojokerto Jawa Timur
10. Mesuji Oki Sumsel
11. Lahat Sumsel
12. Kab Bulukumba SulSel
13. Kab.Pinrang SulSel
14. Makassar
15. Kab .MALANG
16. Muara Enim
17. Lampung Tengah
18. Sumbawa
19. Kabupaten Bima
20. Aceh
21. Kab. Lebong
22. Parigi Moutong
23. Kabupaten Ketapang Kalbar
24. Kab Langkat Sumut
25. Oki
26. Kabupaten Batanghari Jambi
27. Kabupaten Karo
28. Lampung Timur
29. Kabupaten Bone
30. Mesuji Lampung
31. Lubuk Linggau SumSel
32. Sumsel Muara Enim
33. Kabupaten Magelang

Baca Juga: PDIP Blak-blakan! Purbaya dan Gus Ipul Disebut Biang Kegaduhan PBI Nonaktif, Rakyat Jadi Korban


34. Kab cirebon
35. Lahat sumsel
36. OKi
37. Bengkulu Utara
38. Lhokseumawe
39. Salatiga
40. Kota Jambi
41. Lampung Tengah
42. Grobogan
43. Malut
44. Kabupaten Semarang Jateng
45. Aceh Timur
46. Labuhan Batu Selatan
47. Tana Toraja
48. Pati Jateng
49. NTT Sumba Timur
50. Kabupaten Malang Jawa Timur
51. Maluku Utara
52. Kabupaten Purworejo
53. Kab Empat Lawang
54. Soppeng
55. Kabupaten Semarang
56. Sulawesi Tenggara
57. Kabupaten Jember
58. Kab Maros, SulSel
59. Kab Parigi Moutong, Sulawesi Tengah
60. Kab. Majalengka
61. Kota Bandung
62. Kalbar, Kab Sintang
63. Langkat
64. Tana Toraja
65. Simalungun
66. Lampung Tengah
67. Aceh Singkil
68. Kab Semarang
69. Sumsel
70. Sulawesi Tenggara
71. Kab. Agam Sumbar
72. Sultra
73. Tapsel
74. Kabupaten Lampung Timur
75. NTB

Baca Juga: Gede Banget! Heboh Peserta Mampu Masih Terima Bantuan, Tunggakan BPJS Tembus Rp14 Triliun


76. Cianjur Jabar
77. Kabupaten Labuhanbatu Selatan
78. Musi Rawas Sumsel
79. Kab Batang Hari Jambi
80. Kabupaten Halmahera Selatan
81. Talaud
82. Majalengka
83. Manggarai Barat NTT.

Padahal alokasi dana untuk THR TPG 100 persen dan gaji 13 sudah disalurkan Kementerian Keungan ke pemerintah daerah.

Anggaran sebesar Rp7,6 triliun telah ditransfer secara penuh ke kas Pemda sejak akhir tahun 2025 lalu.

Namun untuk pencairan ke rekening guru merupakan wewenang dari masing-masing Pemda.

Ini artinya kendala pembayaran tidak terjadi pada pemerintah pusat, melainkan pada tahap realisasi anggaran di tangka Pemda.

Baca Juga: Tambahan Tuntutan hingga TPG Cair Bulanan, Ini Hasil Lengkap Audiensi Guru Madrasah Swasta dengan DPR RI

Saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan batas akhir pembayaran THR TPG 100 persen dan Gaji 13 2025.

Hal ini diatur secara resmi dalam Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) nomor 372 tahun 2025.

Kepmenkeu ini mengatur tentang Tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) khusus untuk THR TPG 100 persen dan gaji 13.

Ada beberapa diktum penting yang menjelaskan tentang pencairan THR TPG 100 persen dan gaji 13, di antaranya:

1. Diktum 7 tentang kewajiban realisasi di tahun 2025

Pemda wajib untuk menganggarkan dan juga merealisasikan pembayaran THR TPG 100 persen dan gaji 13 kepada guru ASN pada tahun anggaran 2025.

Baca Juga: Tangis Haru dan Sujud Syukur Warnai Hasil Audiensi Guru Madrasah di Halaman Senayan Gedung DPR

2. Diktum 8 tentang opsi realisasi di tahun berikutnya

Jika Pemda tidak dapat merealisasikan pembayaran i tahun 2025 maka Pemda wajib melakukan penganggaran Kembali dan juga merealisasikannya di tahun anggaran 2026

3. Diktum 9 tentang batas akhir pelaporan

Pemda wajib melaporkan realisasi pembayaran ke Menteri Keuangan (Menkeu) paling lambat tanggal 30 Juni 2026.

Ini artinya seluruh pembayaran yang masih tertunda harus segera dicairkan ke rekening guru penerima sebelum tanggal 30 juni 2026.

***