POJOKSATU.ID - Kemendikdasmen baru saja menerbitkan kebijakan terbaru melalui Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 mengenai pengaturan rombongan belajar (rombel) di sekolah.

Langkah ini diambil bukan tanpa alasan, melainkan sebagai upaya serius pemerintah dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih efektif, nyaman, dan berkualitas.

Dengan mengatur jumlah murid di setiap kelas, diharapkan proses interaksi antara pendidik dan peserta didik dapat berjalan lebih personal dan terarah, sehingga kualitas pembelajaran meningkat secara signifikan.

Penetapan batas maksimal jumlah murid ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek teknis dan manajerial di lapangan.

Baca Juga: Simak 4 Langkah Cara Menambah Jumlah Rombel Melebihi Ketentuan di Dapodik!

Pemerintah menggarisbawahi bahwa pengaturan ini didasarkan pada rasio luas ruang kelas agar siswa memiliki ruang gerak yang cukup, serta menjaga keseimbangan antara jumlah murid dan pendidik.

Selain itu, kebijakan ini juga menyesuaikan dengan kapasitas anggaran penyelenggaraan pendidikan di tiap daerah.

Sehingga setiap satuan pendidikan dapat menyelenggarakan pembelajaran yang lebih tertata dan proporsional.

Baca Juga: Jumlah Rombel Dapat melebihi Ketentuan, Begini Caranya!

Secara rinci, batasan maksimal jumlah murid per rombel berdasarkan jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:

- Untuk jenjang PAUD, jumlah maksimal ditetapkan sebanyak 16 murid, sementara untuk jenjang SD dibatasi sebanyak 24 murid.

- Bagi sekolah luar biasa, SDLB memiliki batas 30 murid, sedangkan untuk jenjang SMP/SMPLB ditetapkan maksimal 33 murid.

- Pada tingkat menengah atas, SMA/SMALB memiliki kuota maksimal 36 murid, yang juga berlaku sama untuk Program Pendidikan Kesetaraan.

- Khusus untuk jenjang SMK, batas maksimalnya berada di angka 72 murid per satuan pendidikan sesuai dengan karakteristik program keahliannya.

Melalui penerapan aturan ini, sekolah-sekolah di seluruh Indonesia diharapkan dapat segera melakukan penyesuaian agar standar pelayanan minimal pendidikan dapat terpenuhi.

Dengan jumlah kelas yang ideal, beban kerja guru menjadi lebih terukur dan perhatian terhadap tumbuh kembang siswa dapat dilakukan secara lebih mendalam.

Ini merupakan langkah konkret untuk memastikan bahwa setiap anak mendapatkan hak pendidikan yang layak dalam lingkungan belajar yang kondusif.***