POJOKSATU.ID - Kemendikdasmen resmi merilis regulasi terbaru mengenai pengaturan Rombongan Belajar (Rombel) di sekolah melalui Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026.
Langkah ini diambil untuk memastikan proses belajar mengajar berjalan lebih efektif, nyaman, dan berkualitas.
Dalam kebijakan ini, pemerintah mempertimbangkan berbagai faktor krusial, mulai dari rasio luas ruang kelas, keseimbangan antara jumlah murid dan pendidik, hingga kapasitas anggaran penyelenggaraan pendidikan di setiap satuan wilayah.
Berdasarkan aturan tersebut, setiap jenjang pendidikan memiliki batasan jumlah siswa yang spesifik.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Aturan Baru Jumlah Murid per Rombel Tahun 2026
Untuk jenjang PAUD, kapasitas disesuaikan dengan usia anak, yaitu maksimal 10 murid untuk usia 0-2 tahun, 12 murid untuk usia 2-4 tahun, dan 15 murid untuk usia 4-6 tahun.
Sementara itu, untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) ditetapkan maksimal 28 siswa, Sekolah Menengah Pertama (SMP) maksimal 32 siswa, dan Sekolah Menengah Atas atau Kejuruan (SMA/SMK) maksimal 36 siswa per rombel.
Aturan ini juga memberikan perhatian khusus pada pendidikan inklusi, di mana SDLB dibatasi maksimal 5 siswa, serta SMPLB dan SMALB maksimal 8 siswa guna memastikan perhatian guru yang lebih intensif.
Selain pendidikan formal reguler, jalur pendidikan kesetaraan juga mendapatkan penyesuaian aturan.
Baca Juga: Jumlah Rombel Dapat melebihi Ketentuan, Begini Caranya!
Untuk program Paket A, jumlah murid maksimal adalah 20 orang, diikuti oleh Paket B dengan maksimal 25 orang, dan Paket C dengan batas 30 orang per rombel.
Dengan adanya standarisasi ini, Kemendikdasmen berharap setiap satuan pendidikan dapat menyelenggarakan pembelajaran yang lebih tertata dan proporsional.
Harapan besarnya adalah peningkatan kualitas belajar peserta didik secara merata di seluruh Indonesia sesuai dengan semangat pendidikan bermutu untuk semua.***




