POJOKSATU.id - Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah resmi menerbitkan regulasi terbaru yang mengatur beban mengajar guru.

Regulasi terbaru yang diterbitakn oleh pemerintah adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025.

Salah satu aturan yang dibahas dalam regulasi tersebut adalah beban mengajar tatap muka per minggu bagi guru.

Sebelumnya beredar kabar bahwa akan ada pengurangan jam mengajar tatap muka guru.

Baca Juga: PENGUMUMAN Bagi Guru yang Masih Bertahan di Kode 13, Admin GTK Kemendikdasmen Beri Arahan Khusus agar TPG Triwulan 1 Segera Cair!

Dari yang sebelumnya minimal 24 jam kini menjadi menjadi 16 jam tatap muka per minggu.

Hal ini pun juga secara resmi disampaikan oleh Mendikdasmen Abdu Mu'ti dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI yang digelar tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/4/2025).

"Kami sudah mempersiapkan peraturan menteri, yakni guru tidak harus mengajar 24 jam dalam satu minggu, tetapi cukup 16 jam saja," kata Mu’ti.

Nah untuk siswa Waktu 8 jam akan dialokasikan dengan kegiatan lain seperti bimbingan konseling, penguatan karakter, pelatihan kompetensi dan lainnya.

Baca Juga: Ratusan Bikers Honda Sonic Meriahkan Kopdargab Season XI dan HUT ke-9 PHSCJB di Bogor

Lantas apakah rencana tersebut terealisasi dalam regulasi terbaru?

Dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 pasal 13 dijelaskan bahwa pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 24 jam tatap muka perminggu.

Dan paling banyak 40 jam tatap muka per minggu.

Apabila beban mengajar di atas tidak terpenuhi maka bisa ditambah dengan tugas tambahan lain.

Baca Juga: Jarang Diketahui! Ini 4 Manfaat Mengejutkan Air Distilasi bagi Kesehatan Tubuh

Tugas tambahan lain yang tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 di antaranya adalah:

a. wali kelas;

b. pembina organisasi siswa intra sekolah;

c. pembina ekstrakurikuler;

d. koordinator pengembangan kompetensi;

e. pengurus bursa kerja khusus pada sekolah menengah kejuruan;

f. Guru piket;

g. pengurus lembaga sertifikasi profesi pihak Pertama;

Baca Juga: Tetap Segar dan Bebas Lepek! Ini Cara Jitu Merawat Rambut di Musim Hujan

h. koordinator pengelolaan kinerja Guru;

i. koordinator pembelajaran berbasis projek;

j. koordinator pembelajaran pendidikan inklusi;

k. tim pencegahan dan penanganan kekerasan/satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan;

l. pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan;

m. pengurus organisasi bidang pendidikan;

n. tutor pada pendidikan kesetaraan;

Baca Juga: Tetap Segar dan Bebas Lepek! Ini Cara Jitu Merawat Rambut di Musim Hujan

o. instruktur/narasumber/fasilitator pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan;

p. peserta pada program pengembangan kompetensi yang terstruktur yang dilakukan pada lembaga penyelenggara pelatihan/kelompok kerja Guru dan tenaga kependidikan/komunitas pendidikan/organisasi profesi;

q. koordinator kelompok kerja Guru/musyawarah guru mata pelajaran tingkat provinsi/kabupaten/gugus;

r. pengurus organisasi kemasyarakatan nonpolitik; dan/atau

s. pengurus organisasi pemerintahan nonstruktural.

Baca Juga: Aksi Pencurian Toko Klontong Bikin Resah, Tiga Pelaku Diciduk Polda Jawa Tengah

Selanjutnya dijelaskan dalam pasal 16 bahwa tugas tambahan lain ini diekuivalensikan secara kumulatif dengan paling banyak 6 jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran.

Melihat aturan dalam pasal-pasal tersebut maka disimpulkan bahwa beban mengajar guru tetap 24 jam sampai dengan 40 jam per minggu.

Dan karena tugas tambahan lain (TTL) diakui maksimal 6 jam tatap muka.

Jadi jam tatap muka minimal per minggu adalah 18 bukan 16.

Baca Juga: Ini Dia KALENDER PENDIDIKAN Tahun Ajaran 2025 2026 Jenjang SD-SMP-SMA-Madrasah, Ada Juga Kaldik Daerah, LENGKAP Download di Sini

Bapak ibu guru perlu memahami aturan ini agar tidak terjadi kesalahan dalam pemenuhan beban mengajar.

Karena pemenuhan beban mengajar ini sangat berdampak pada pencairan TPG.

***