POJOKSATU.id - Pembayaran tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen bukan hanya sekedar wacana saja.
Pemerintah terbukti menepati janji untuk membayar Tambahan TPG 100 persen bagi guru yang memenuhi syarat.
Karena diketahui bahwa pembayaran Tambahan TPG 100 persen bagi guru ini sudah ada paying hukum resminya.
Ada tiga regulasi yang menjadi payung hukum resmi pembayaran Tambahan TPG 100 persen ini yaitu:
1. PP Nomor 11 Tahun 2025
2. Permenkeu Nomor 23 Tahun 2025
3. Siaran Pers Menteri Keuangan SP-2/KLI/2025
Regulasi tersebut tidak hanya mengatur pembayaran Tambahan TPG 100 persen saja.
Tetapi juga menjelaskan guru yang berhak menerima Tambahan TPG 100 persen.
Dan juga besaran tambahan TPG 100 persen yang berhak diterima oleh guru.
Di bulan Juli ini kabar baiknya adalah guru di beberapa daerah ternyata sudah mulai menerima tambahan TPG 100 persen.
Dari pantauan Pojoksatu, daftar daerah yang mulai menyalurkan tambahan TPG 100 persen di antaranya adalah:
1. Kabupaten Lebak
2. Provinsi Sulawesi Barat
3. Provinsi Sulawesi Selatan
4. Kabupaten Parigi Moutong
5. Provinsi Jambi
Baca Juga: Resmi! Honorer Kategori R4 Berpeluang Jadi PPPK 2025, Cek Syarat Lengkapnya!
Lima daerah di atas sudah menyalurkan tambahan TPG 100 persen.
Akan tetapi tidak semuanya menyalurkan Tambahan TPG 100 persen tahun 2025.
Ada yang di tahun 2025 ini baru menyalurkan tambahan TPG 100 persen tahun 2024.
Karena memang dalam regulasi tidak ada penjelasan terkait dengan batas Waktu atau tanggal tertentu untuk melakukan pembayaran tambahan TPG 100 persen.
Baca Juga: Beasiswa ICMI Kembali Dibuka, Dukung Anak Bangsa Raih Pendidikan Tinggi, Ini Syarat Pendaftarannya
Sehingga pembayaran tambahan TPG 100 persen di sejumlah daerah pun berbeda-beda.
Di tahun 2024 ada yang melakukan pembayaran tambahan TPG 100 persen pada bulan Juni.
Ada juga yang pembayarannya dilakukan pada bulan Desember.
Bahkan Sebagian kecil baru membayarkannya pada tahun berikutnya.
Meski waktunya berbeda namun skema pembayaran sama yaitu langsung transfer ke rekening masing-masing guru.
Dan yang berhak untuk menerima tambahan TPG 100 persen ini hanyalah guru ASN sertifikasi yang tidak mendapatkan Tunjangan Kinerja (Tukin) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dalam THR serta gaji ke 13 nya.
***



