POJOKSATU.ID - Pemerintah kembali menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara pada 2025 sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat pemulihan ekonomi nasional.

Namun, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, pembayaran THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini.

Diatur secara lebih rinci dan bersifat proporsional, bergantung pada masa kerja dan hak penghasilan yang diterima.

Kebijakan ini penting dipahami, mengingat tidak semua PPPK otomatis menerima THR secara penuh.

Baca Juga: Terbongkar! Kajari Bangka Tengah Terseret Kasus dan Jadi Tersangka, Diduga Terima Rp840 Juta

Bahkan sebagian tidak berhak menerimanya sama sekali meskipun telah bekerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

 

Latar Belakang dan Dasar Hukum THR PPPK

Pemberian THR oleh pemerintah telah berlangsung sejak 1951 pada masa Presiden Soekarno dengan istilah hadiah lebaran.

Seiring perkembangan regulasi, THR kini diatur secara resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan hampir setiap tahun.

PPPK sendiri merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Baca Juga: KABAR BAIK! Ribuan Honorer Banyuasin Resmi Menyandang Status ASN Melalui Skema PPPK Paruh Waktu

PPPK berhak menerima gaji dan tunjangan setelah tiga dokumen utama terpenuhi, yakni perjanjian kerja, Surat Keputusan (SK) pengangkatan, dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

Mengacu PMK Nomor 202/PMK.05/2020, PPPK hanya berhak menerima gaji dan tunjangan pada bulan berjalan apabila mulai bekerja pada hari kerja pertama.

Jika mulai bekerja pada hari kerja kedua atau setelahnya, maka gaji dan tunjangan baru dibayarkan pada bulan berikutnya.

Aturan Baru THR PPPK Tahun 2025

Ketentuan THR PPPK 2025 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Pada Pasal 9 ayat (14) disebutkan:

1. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan THR secara proporsional sesuai bulan bekerja.

2. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum Hari Raya tidak diberikan THR.

Sementara itu, PMK Nomor 23 Tahun 2025 menjelaskan formula perhitungan THR proporsional, yaitu:

Baca Juga: Setelah Cek SIPINTAR, Ini Langkah Cek Saldo KIP di Jaga id

(n/12) x penghasilan satu bulan, dengan n adalah jumlah bulan bekerja sebagai PPPK.

Besaran penghasilan yang menjadi dasar perhitungan THR adalah penghasilan yang dibayarkan pada Februari 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (3) PP Nomor 11 Tahun 2025.

 

Analisis Contoh Kasus Pembayaran THR

Kasus 1: Mulai Tugas 5 Februari 2025

Tanggal tersebut merupakan hari kerja ketiga. PPPK tidak menerima gaji dan tunjangan Februari 2025.

Meskipun masa kerja secara kalender telah lebih dari satu bulan sebelum Idul Fitri 31 Maret 2025.

Baca Juga: Baru Beberapa Jam Rilis, Platform Transparansi KawalHarta Dihentikan Sementara, Publik Pun Bertanya-tanya

PPPK tetap tidak berhak menerima THR karena tidak memiliki penghasilan pada Februari 2025.

Kasus 2: Mulai Tugas 3 Februari 2025

Karena 1–2 Februari merupakan hari libur, tanggal 3 Februari menjadi hari kerja pertama. PPPK berhak menerima gaji Februari 2025.

Masa kerja juga telah melampaui satu bulan kalender sebelum Idul Fitri. Maka, PPPK berhak menerima THR sebesar 1/12 dari penghasilan Februari 2025.

Kasus 3: Mulai Tugas 1 Maret 2024

PPPK telah bekerja lebih dari satu tahun penuh sebelum Idul Fitri 2025.

Dengan demikian, PPPK berhak menerima THR 100 persen dari penghasilan satu bulan.

PPPK berhak menerima THR 2025 apabila memenuhi dua syarat utama. Pertama, menerima penghasilan pada Februari 2025.

Baca Juga: PPPK Jangan Samakan dengan PNS, Cara Aktivasi Coretax Ada Bedanya

Kedua, telah bekerja minimal satu bulan kalender sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Untuk instansi dengan sistem kerja Senin–Jumat, batas minimal mulai tugas adalah 3 Februari 2025.

Sementara instansi dengan sistem kerja enam hari atau setiap hari, batas minimal adalah 1 Februari 2025.

PPPK yang mulai bertugas paling lambat 1 Maret 2024 berhak menerima THR secara penuh.***