POJOKSATU.ID - Pemerintah mengalokasikan anggaran yang lebih besar untuk tunjangan guru non-ASN pada tahun anggaran 2026 ini.

Total anggaran TPG mencapai Rp11,5 triliun yang akan didistribusikan kepada 392.870 guru di seluruh Indonesia.

Angka tersebut menunjukkan kenaikan sebesar Rp663 miliar jika dibandingkan dengan alokasi pada tahun sebelumnya.

Sementara itu, anggaran untuk Tunjangan Khusus Guru juga naik menjadi Rp706 miliar bagi 28.892 penerima.

Baca Juga: Mulai 2026, Guru Non ASN Tidak Perlu Menunggu Tiga Bulan untuk Tunjangan TPG Guru!

Besaran TPG dan TKG bagi guru yang sudah memiliki SK Inpassing akan setara dengan gaji pokok guru ASN.

Bagi guru non-ASN yang belum memiliki penyetaraan, pemerintah memberikan tunjangan tetap sebesar Rp2 juta.

Namun, besaran TKG dalam kondisi darurat bencana alam dapat disesuaikan kembali oleh kuasa pengguna anggaran.

Kebijakan penyaluran bulanan ini mulai berlaku secara efektif sejak bulan Januari tahun 2026.

Baca Juga: Akhirnya! RUU PPRT Masuk Paripurna, Ini 12 Aturan Baru yang Bakal Ubah Nasib PRT

Guru diharapkan teliti dalam menginput data satuan administrasi pangkal dan status kepegawaian mereka.

Sinkronisasi data antara Dapodik dan SIMTUN menjadi kunci utama kelancaran penerbitan SKTP setiap bulannya.

Pemerintah menegaskan bahwa penyaluran akan berhenti setelah guru mendapatkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas sebagai PPPK.

Kenaikan jumlah penerima sebanyak 2.239 orang pada tahun ini membuktikan komitmen pemerintah dalam sektor pendidikan.

Diharapkan peningkatan anggaran ini mampu memotivasi para pendidik untuk terus meningkatkan kualitas pengajaran di sekolah.***