POJOKSATU.ID - Pemerintah pusat kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia.
Melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), kebijakan baru resmi diumumkan mengenai pemberian tambahan penghasilan (tamsil) bagi guru.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa program tambahan penghasilan ini ditujukan khusus bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Pemerintah telah menyiapkan mekanisme transfer dana langsung ke rekening guru yang memenuhi syarat.
“Tambahan penghasilan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah pusat terhadap para guru yang masih dalam proses menuju sertifikasi, agar tetap mendapatkan dukungan finansial yang layak,” kata Abdul Mu’ti dalam keterangannya.
Pemerintah telah menerbitkan dasar hukum pelaksanaan program ini melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025.
Baca Juga: Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Rusia Bisa Cegah Resiko Perang Dunia Ketiga
Dalam regulasi tersebut, diatur secara teknis kriteria guru penerima, besarannya, serta metode penyaluran.
Tamsil Rp250 Ribu per Bulan
Berdasarkan ketentuan dalam Permendikdasmen tersebut, besaran tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru adalah sebesar Rp250.000 per bulan.
Baca Juga: 153 Kloter Jemaah Haji Sudah Tiba di Indonesia, Begini Imbauan Petugas
Dana ini akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru tanpa melalui proses pencairan berlapis.
Skema ini dinilai efisien dan transparan, karena langsung menyasar penerima manfaat, yakni guru yang sesuai kriteria.
Bantuan ini bersifat rutin bulanan, dan akan terus diberikan selama guru yang bersangkutan tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.
Tidak Semua Guru Dapat Tamsil
Meski kabar ini menggembirakan, ternyata tidak semua guru otomatis menerima tambahan penghasilan tersebut.
Pemerintah menetapkan delapan kriteria utama yang harus dipenuhi agar seorang guru dapat menerima insentif ini. Berikut rinciannya:
Baca Juga: Dinonaktifkan, Kadis Pendidikan Madina Minta Inspektorat Periksa Korwil Natal Terkait Dugaan Pungli
1. Berstatus ASN di bawah pembinaan Kemendikdasmen
Guru yang bekerja di bawah pengawasan langsung Kemendikdasmen dan tercatat sebagai aparatur sipil negara menjadi syarat utama.
2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
NUPTK adalah identitas resmi bagi guru yang telah terverifikasi di sistem pendidikan nasional.
3. Belum memiliki sertifikat pendidik
Tambahan penghasilan ini dikhususkan bagi guru yang belum bersertifikat, sebagai bentuk kompensasi sebelum mengikuti program sertifikasi.
4. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4
Standar pendidikan ini mengacu pada amanat Undang-Undang tentang Guru dan Dosen.
5. Tercatat aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Guru harus terdaftar dan aktif di sistem Dapodik agar terpantau dalam sistem nasional.
6. Mengajar di satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik
Lokasi tugas guru juga harus sesuai dan terdaftar resmi di basis data pendidikan nasional.
7. Melaksanakan tugas mengajar atau membimbing peserta didik
Guru yang tidak aktif mengajar atau hanya dalam status administratif tidak termasuk penerima.
8. Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Beban kerja minimal harus sesuai dengan regulasi, umumnya 24 jam tatap muka per minggu atau ekuivalennya.
Dorong Pemerataan Kesejahteraan Guru
Program tambahan penghasilan ini diyakini akan memberikan motivasi bagi para guru, terutama yang masih dalam tahap menunggu jadwal sertifikasi.
Menteri Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mendorong pemerataan kesejahteraan pendidik, khususnya yang bertugas di wilayah pelosok.
“Kita ingin para guru tetap semangat menjalankan tugas pendidikan, meski belum tersertifikasi. Pemerintah hadir untuk mengisi kesenjangan tersebut,” ujar Abdul Mu’ti.
Ia juga menyampaikan bahwa tambahan penghasilan ini bersumber dari anggaran pusat, bukan dari dana daerah, sehingga lebih terjamin keberlangsungannya.
Program ini pun diharapkan dapat mengurangi kesenjangan antara guru sertifikasi dan non-sertifikasi yang selama ini menjadi sorotan.
Penyaluran Langsung ke Rekening Guru
Sejalan dengan kebijakan penyaluran tunjangan lainnya, pemerintah menetapkan skema transfer langsung ke rekening guru.
Sistem ini dimaksudkan untuk mempercepat proses distribusi dan menghindari kendala birokrasi di daerah.
Seluruh proses pembayaran akan diawasi langsung oleh Kemendikdasmen, bekerja sama dengan BPKP dan pihak bank penyalur.
Baca Juga: Kemensos Targetkan Penambahan 100 Titik Lagi Penyelenggaraan Sekolah Rakyat Tahun Ini
Guru hanya perlu memastikan bahwa rekening yang digunakan aktif dan tercatat di sistem Dapodik.
“Tidak perlu lagi menunggu lama seperti dulu. Dana langsung dikirim ke rekening masing-masing guru setiap bulan,” jelas salah satu narasumber internal Kemendikdasmen.
Respon Guru Positif
Banyak guru menyambut baik kebijakan ini. Mereka menilai bahwa tambahan Rp250 ribu setiap bulan bisa membantu kebutuhan rumah tangga dan menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi mereka.
“Memang tidak besar, tapi ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak tinggal diam terhadap guru-guru yang belum bersertifikasi,” ujar Sri Wulandari, guru di salah satu SD Negeri di Kulon Progo.
Baca Juga: Jam Malam Pelajar di KBB, DPRD Dukung Penuh Demi Cegah Tindak Kejahatan
Guru lain, Arman Yusra, menyampaikan harapan agar program ini terus diperpanjang sampai seluruh guru berhasil memperoleh sertifikat pendidik.
“Kami berharap ini bukan hanya program sesaat, tapi benar-benar jadi bagian dari kebijakan jangka panjang,” ujarnya.
Evaluasi dan Pengawasan
Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa akan ada evaluasi rutin terhadap pelaksanaan program tambahan penghasilan ini.
Guru yang sudah memenuhi kriteria tetapi belum menerima dana diimbau segera melapor melalui kanal resmi yang disediakan kementerian.
Setiap pelanggaran administrasi, termasuk data tidak sinkron atau rekening tidak aktif, dapat menyebabkan penundaan transfer.
Oleh karena itu, guru diharapkan secara berkala mengecek status mereka di sistem Dapodik dan portal Info GTK.***




