POJOKSATU.id - Pemerintah dijadwalkan mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara pada Juni 2026.
Meski tanggal pasti pencairan masih menunggu pengumuman resmi, ketentuan mengenai pemberian gaji tambahan tersebut telah diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.
Kebijakan itu menjadi kabar yang dinantikan para pensiunan PNS karena gaji ke-13 dinilai membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga di pertengahan tahun, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Pemerintah daerah pun mulai menyiapkan anggaran pencairan.
Baca Juga: Catat! Ini 2 Syarat Umum Masuk Kelas 7 SMP pada SPMB 2026
Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Mimi Femianti, menyebut dasar perhitungan gaji ke-13 tahun ini menggunakan komponen penghasilan pada Mei 2026.
Menurutnya, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran pembayaran agar proses penyaluran dapat berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah pusat.
Dalam ketentuan yang berlaku, gaji ke-13 pensiunan tidak hanya terdiri dari pensiun pokok.
Pemerintah juga memasukkan sejumlah komponen tambahan yang menjadi bagian dari hak penerima.
Baca Juga: Kemendikdasmen Buka Suara soal Nasib Guru Non ASN di Sekolah Negeri Tahun 2027
Komponen tersebut meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tambahan penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya tambahan tersebut, nominal yang diterima tiap pensiunan bisa berbeda tergantung golongan terakhir saat masih aktif bekerja.
Selain mekanisme pencairan melalui PT Taspen dan bank mitra, pemerintah juga memperluas akses pencairan dana pensiun melalui layanan lain.
Pensiunan kini dapat mengambil dana melalui kantor pos maupun gerai minimarket tertentu menggunakan aplikasi POSPAY dengan menunjukkan identitas diri.
Baca Juga: Guru Non ASN Akhirnya Bisa Tenang, Pemda Kini Punya Dasar Resmi Bayar Honor
Khusus bagi pensiunan yang sedang sakit atau memiliki keterbatasan mobilitas, layanan pengantaran langsung ke rumah juga disiapkan melalui petugas Pos Indonesia.
Besaran gaji ke-13 pensiunan sendiri mengacu pada golongan dan masa kerja terakhir. Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, nominal pensiun pokok terendah berada di kisaran Rp1,7 juta untuk golongan I, sedangkan golongan IV tertinggi dapat mencapai lebih dari Rp4,9 juta.
Untuk golongan I, besaran pensiun berkisar mulai Rp1,7 juta hingga sekitar Rp2,2 juta. Sementara golongan II berada pada rentang sekitar Rp1,7 juta sampai lebih dari Rp3,2 juta.
Baca Juga: Guru Non ASN Tetap Dibutuhkan pada 2027, Pemerintah Siapkan Jalur ASN Bertahap
Adapun pensiunan golongan III menerima pensiun dengan kisaran hingga Rp4 juta lebih, sedangkan golongan IV memperoleh nominal tertinggi yang dapat mencapai sekitar Rp4,9 juta tergantung jenjang golongan terakhir.
Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus menjadi dukungan tambahan bagi para pensiunan ASN dalam memenuhi kebutuhan keluarga.
***



