POJOKSATU.ID - Pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru yang memungkinkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu beralih menjadi PPPK Full Time
Aturan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menata ulang sistem kepegawaian dan memperkuat status tenaga non-ASN di lingkungan birokrasi.
Kebijakan tersebut sedang digodok oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta pemerintah daerah.
Diharapkan, aturan resmi bisa diterbitkan pada akhir 2025, seiring dengan target penyelesaian seluruh proses pengangkatan PPPK secara nasional.
Alasan Pemerintah
Langkah ini dilakukan setelah muncul berbagai aspirasi dari tenaga PPPK Paruh Waktu yang merasa statusnya belum memberikan kepastian karier.
Mereka menilai kontrak kerja satu tahun membuat posisi mereka rentan tidak diperpanjang, meskipun sudah berkontribusi nyata di instansi masing-masing.
Baca Juga: Disnaker Tangsel Latih Penyandan Disabilitas Kuasai Keterampilan Baking
KemenPANRB membuka kemungkinan agar PPPK Paruh Waktu yang memenuhi kriteria tertentu bisa beralih status menjadi pegawai penuh waktu.
Namun, prosesnya tidak otomatis perlu seleksi administratif, evaluasi kinerja, serta rekomendasi dari instansi pengguna.
Pemerintah sedang menyiapkan mekanisme yang adil.
Tidak semua PPPK Paruh Waktu bisa langsung diangkat menjadi penuh waktu.
Pemerintah akan memastikan, yang beralih status adalah mereka yang memiliki kompetensi dan rekam kinerja baik.
Verifikasi Data Diperketat, Hapus Honorer Bodong
Bersamaan dengan penyusunan regulasi ini, pemerintah juga memperketat verifikasi data tenaga honorer yang menjadi dasar usulan PPPK.
Tujuannya, agar tidak ada lagi honorer bodong atau pegawai fiktif yang masuk dalam proses pengangkatan.
BKN mengaku telah menemukan sejumlah kasus di beberapa daerah.
Di mana nama honorer yang tidak aktif atau tidak sesuai kriteria masih diajukan sebagai calon PPPK.
Dalam regulasi baru, setiap daerah diwajibkan melakukan validasi ulang dokumen kepegawaian sebelum mengajukan usulan peralihan status ke Full-Time.
Penataan data ini penting untuk menjaga integritas sistem ASN.
Kalau datanya tidak valid, dampaknya bukan hanya ke pegawai, tapi ke kredibilitas pemerintah.
Syarat dan Proses Peralihan
Berdasarkan rancangan regulasi sementara, PPPK Paruh Waktu yang ingin beralih menjadi Full-Time harus memenuhi beberapa syarat:
1. Memiliki masa kerja minimal 1 tahun penuh tanpa pelanggaran disiplin.
Baca Juga: Kebijakan Tarif terbaru Listrik Aman, Rakyat Bernapas Lega di Tengah Harga Sembako yang Meroket
2. Mendapatkan nilai kinerja minimal Baik (B)selama periode kontrak berjalan.
3. Mendapat rekomendasi tertulis dari pimpinan instansi.
4. Lulus proses verifikasi dan penilaian ulang dari BKN.
Selain itu, kemampuan anggaran daerah juga menjadi faktor penentu.
Sebab PPPK Full-Time berhak atas gaji dan tunjangan yang lebih besar dibanding paruh waktu.
Dampak bagi PPPK dan Instansi
Bagi tenaga PPPK, aturan ini memberi harapan baru untuk mendapatkan status kerja yang lebih stabil dan penghasilan lebih layak.
Namun, di sisi lain, aturan baru juga menuntut peningkatan disiplin dan kinerja agar bisa lolos proses peralihan.
Sementara bagi instansi pemerintah, perubahan ini akan membantu memperkuat struktur organisasi dengan tenaga profesional yang lebih terjamin secara status.
Namun konsekuensinya, daerah harus menyiapkan anggaran tambahan untuk membayar gaji dan tunjangan PPPK Full-Time.
Beberapa pemerintah daerah, seperti di Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Timur, sudah mulai menyiapkan data pegawai yang berpotensi dialihkan ke skema penuh waktu mulai pertengahan 2026.
Kebijakan peralihan PPPK Paruh Waktu menjadi Full-Time merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjawab keresahan tenaga honorer dan memperkuat sistem ASN berbasis kinerja.
Baca Juga: Suzuki Access 125, Motor Matic Terbaru untuk Anda yang Suka Gaya Classic
Meski membuka peluang besar bagi banyak pegawai, prosesnya akan berjalan ketat. Validasi data, evaluasi kinerja, dan kesiapan anggaran menjadi kunci utama.
Pemerintah berharap aturan ini menjadi solusi transisi yang adil dan akuntabel, bukan sekadar janji tanpa realisasi.
Bagi para PPPK, inilah saatnya membuktikan kinerja agar bisa naik status menjadi ASN penuh waktu di 2026.***




