POJOKSATU.ID - Sebanyak 8 jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan diisi oleh honorer database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Banyak yang bertanya, bagaomana dengan nasib honorer non-database BKN?

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Vino Dita Tama, mengatakan honorer yang telah terdaftar dalam pangkalan data BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024, tetapi tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, Panselnas menyiapkan skema PPPK paruh waktu melalui Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Baca Juga: Pencairan TPG Triwulan II Segera Dilakukan, Jika Bapak Ibu Guru Tidak Terima Transferan Hati-hati, Bisa Jadi Anda Termasuk DAFTAR MERAH Ini!

"Jadi, yang diangkat PPPK paruh waktu dikhususkan bagi honorer database BKN, sudah ikut seleksi CASN 2024, tetapi tidak lulus formasi," kata Vino, dikutip Rabu (18/6/2025).

Dikatakan Vino, berdasarkan KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025, terdapat delapan jabatan PPPK paruh waktu.

Adapun delapan jabatan PPPK paruh waktu tersebut adalah:

1. Guru

2. Tenaga Kependidikan

3. Tenaga Kesehatan

Baca Juga: Pelukan Hangat Bupati Purwakarta untuk Korban Asusila yang 'Digituin' Kakek dan Pamannya

4. Tenaga Teknis

5. Pengelola Umum

6. Operator Layanan Operasional

7. Pengelola Layanan Operasional

8. Penata Layanan Operasional.

Vino menambahkan, skema PPPK Paruh Waktu yang diatur dalam KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025 diperuntukkan bagi honorer database BKN, tetapi tidak terakomodasi dalam seleksi PPPK 2024.

Baca Juga: 2.017 Honorer di Daerah Ini Resmi Tak Bekerja Lagi: Imbas Aturan Penghapusan Tenaga Non ASN

Untuk pelaksanaannya sendiri menunggu seluruh rangkaian seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan 2 selesai.

Adapun rangkaian pelaksanaan seleksi PPPK 2024 merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya yakni KepmenPAN-RB 347 Tahun 2024, yang mengatur mekanisme seleksi PPPK secara umum.

Selain itu, terdapat juga KepmenPAN-RB 348 Tahun 2024 dan KepmenPAN-RB 349 Tahun 2024 yang khusus mengatur seleksi untuk jabatan fungsional guru dan kesehatan di instansi daerah.

Baca Juga: Perkenalkan Danau Toba, Bobby Nasution Sepakat Sumut Jadi Tuan Rumah Trail Run Dunia

Sementara itu, pelaksanaan seleksi PPPK tahun 2024 telah memasuki tahap hasil akhir kelulusan peserta yang akan diumumkan oleh masing-masing instansi secara bertahap, mulai 16 sampai 30 Juni 2025.

Sebelumnya terhitung 863.993 peserta yang memenuhi syarat (MS) pada tahap seleksi administrasi mengikuti tahap seleksi kompetensi berbasis CAT yang digelar sejak 16 Mei 2025 lalu.

Adapun materi seleksi kompetensi mencakup kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara.

Pada seleksi PPPK tahap 2 tahun 2024, kriteria pelamar yang ikut seleksi adalah tenaga non-ASN aktif yang telah bekerja di instansi pemerintah secara terus-menerus selama minimal 2 tahun terakhir dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang melamar formasi guru di instansi daerah.

Baca Juga: Iran Diminta Presiden Trump Menyerah Tanpa Syarat ke Israel, Ayatollah Khamenei Langsung Membalas

Selain kriteria umum, Panselnas juga menetapkan kriteria tambahan bagi pelamar seleksi PPPK tahap 2.

Adapun kriteria tambahan bagi pelamar seleksi PPPK tahap 2 adalah:

1. Pelamar yang sebelumnya dinyatakan TMS pada seleksi administrasi PPPK tahap 1.

2. Pelamar PPPK tahap I yang tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2024.

Baca Juga: IFTL Award 2025 Berikan 36 Penghargaan Kepada Tokoh Berkontribusi Perkuat Keuangan Nasional

3. Pelamar yang belum pernah melamar pada seleksi pengadaan ASN sebelumnya.

Pemerintah melalui Panselnas juga melakukan optimalisasi formasi pada seleksi PPPK tahap 2 dengan urutan prioritas pengisian formasi sebagai berikut:

- Pelamar Prioritas 1 Tahun 2021 (khususnya guru dan bidan D4 yang belum mendapatkan formasi).

- Eks honorer K2 yang memiliki kualifikasi sesuai dengan formasi kosong.

Baca Juga: Tamat SMA Mau Jadi PNS? CEK 3 Instansi ini Terima Seleksi CPNS Terbanyak Jalur Kedinasan

- Pegawai dengan kode R2 dan R3 yang jabatan dan kualifikasinya sesuai dengan formasi tersedia.

- Non-ASN dengan pengalaman minimal 2 tahun.

- Lulusan Prajabatan atau PPG. ***