POJOKSATU.id - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), menyediakan beasiswa bagi 150 ribu guru yang belum menempuh jenjang D4 atau S1 mulai tahun 2026.
Program ini menjadi bagian dari upaya mempercepat pemenuhan kualifikasi minimal guru sesuai standar nasional.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan, anggaran program tersebut telah disiapkan dalam APBN 2026.
“Tahun depan kami sudah mengalokasikan untuk 150 ribu beasiswa bagi guru yang belum D4 atau S1,” ujarnya dalam Taklimat Media Setahun Kemendikdasmen di Plaza Insan Berprestasi, Jakarta Pusat, Rabu malam, 22 Oktober 2025.
Baca Juga: Presentasi Proyek Kerja Lebih Meyakinkan dengan 8 Langkah Sederhana Ini
Beasiswa Lewat Mekanisme RPL
Mu’ti menjelaskan, beasiswa ini akan disalurkan melalui mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), yang memungkinkan pengalaman kerja guru diakui sebagai bagian dari proses studi.
Langkah ini diharapkan dapat memperluas kesempatan belajar dan meningkatkan kompetensi guru di berbagai daerah, khususnya di jenjang pendidikan dasar.
Tahun ini, Kemendikdasmen telah menyalurkan beasiswa kepada 12.500 guru dengan bantuan Rp3 juta per semester. “Para penerima beasiswa sudah memulai pembelajaran. Harapan kami, tahun depan mereka bisa wisuda,” kata Mu’ti.
Baca Juga: Inovasi Mahasiswa UNY, Terapi TBC dari Daun Sambiloto dan Limbah Udang
Perluasan Program PPG 2026
Selain beasiswa, Kemendikdasmen juga akan memperluas Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada 2026.
“Tahun ini target 600 ribu guru sudah terpenuhi. Tahun depan sebanyak 808 ribu guru akan mengikuti PPG,” tuturnya.
Kemendikdasmen sebelumnya telah bekerja sama dengan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) untuk mendukung pelaksanaan RPL.
Program ini disebut sebagai bukti nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas sekaligus kesejahteraan guru, terutama di jenjang PAUD dan SD.
“Kalau ada yang bilang guru tidak terurus, inilah buktinya. Tahun ini 12.500 guru sudah belajar di perguruan tinggi mitra,” ujar Mu’ti menegaskan. ***




