POJOKSATU.ID - Teman-teman ada kabar yang ditunggu-tunggu akhirnya datang.

Pemerintah memastikan PPPK tetap berhak menerima gaji ke-13 pada tahun 2026.

Ah menariknya ya, kepastian ini menjadi angin segar bagi para ASN.

Baca Juga: Hasil Akhir PPPK Kemenham 2026 Resmi Diumumkan 11 April 2026, Ini Cara Cek dan Tahap Lanjutannya

Yap apalagi, terutama PPPK yang selama ini menantikan kejelasan soal tunjangan tambahan tersebut.

 

Dasar Aturan Gaji ke-13 PPPK

Pemberian gaji ke-13 tahun 2026 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 13 Tahun 2026.

Tenang ya, regulasi ini tegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan ASN.

Baca Juga: Banyak Guru Terancam Gagal Cair TPG di Bulan April, Ini Penyebab yang Sering Terjadi

Gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk dukungan, terutama untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga, seperti biaya masuk sekolah anak.

 

PPPK Full Time Dapat Full

Untuk PPPK yang bekerja penuh waktu, hak yang diterima setara dengan PNS.

Artinya ya, mereka akan mendapatkan gaji ke-13 secara penuh.

Jadi, komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Skema ini menunjukkan pemerintah ingin memberikan perlakuan yang adil bagi seluruh ASN.

 

PPPK Part Time Tetap Dapat, Tapi Proporsional

Sementara itu, PPPK paruh waktu juga tetap berhak mendapatkan gaji ke-13.

Namun ya, jumlah yang diterima akan disesuaikan dengan jam kerja atau beban kerja mereka.

Baca Juga: Soal Wacana War Tiket Haji, Solusi Atau Masalah Baru?

Nah sistem ini pakai perhitungan proporsional atau prorata, agar tetap adil sesuai kontribusi masing-masing pegawai.

 

Jadwal Pencairan Diprediksi Juni-Juli

Jadi, untuk jadwal pencairan, pemerintah diperkirakan akan mengikuti pola tahun sebelumnya, yakni antara Juni hingga Juli 2026.

Lalu ya, waktu ini biasanya dipilih karena bertepatan dengan kebutuhan tahun ajaran baru sekolah.

Baca Juga: Bedah Soal UTBK SNBT 2026: Contoh Soal, Pembahasan Lengkap, dan Strategi Belajar Efektif

Meski gitu, pencairan tetap bergantung pada kesiapan administrasi masing-masing instansi.

Intinya ya, gaji ke-13 PPPK tahun 2026 dipastikan tetap cair, baik untuk pegawai full time maupun part time.

Kebijakan ini jadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan ASN.

Oiya guys, meski ada perbedaan nominal, prinsip keadilan tetap dijaga.***