POJOKSATU.id - Pemerintah resmi menetapkan pedoman nasional terkait pemanfaatan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) di sektor pendidikan.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tujuh menteri kabinet.
Pedoman ini menjadi dasar pengaturan penggunaan teknologi digital dan AI pada berbagai jalur pendidikan, mulai dari pendidikan formal, nonformal, hingga informal.
Penandatanganan kesepakatan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno di kantor Kemenko PMK, Jakarta.
Kebijakan ini dipandang sebagai langkah strategis pemerintah untuk memastikan perkembangan teknologi digital dapat dimanfaatkan secara positif di lingkungan pendidikan Indonesia.
Baca Juga: Tiga Hari Sebelum Penyiraman Air Keras, Dua OTK Terpantau Awasi Asrama KontraS di Jakpus
SKB Ditandatangani Tujuh Menteri
Dokumen pedoman tersebut ditandatangani oleh tujuh pejabat kementerian yang memiliki keterkaitan langsung dengan sektor pendidikan, teknologi, serta perlindungan masyarakat.
Para menteri yang terlibat antara lain Tito Karnavian sebagai Menteri Dalam Negeri, Meutya Hafid selaku Menteri Komunikasi dan Digital, Abdul Mu'ti sebagai Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Brian Yuliarto selaku Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Nasaruddin Umar sebagai Menteri Agama, Arifah Fauzi sebagai Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Wihaji sebagai Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Keterlibatan berbagai kementerian ini menunjukkan bahwa pemanfaatan kecerdasan buatan di dunia pendidikan memiliki dampak yang luas.
Tidak hanya berkaitan dengan proses belajar mengajar, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan anak, literasi digital, hingga kesehatan mental pelajar di ruang digital.
Baca Juga: Natalius Pigai Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penyiraman Air Keras Wakil KontraS
AI Harus Memberdayakan, Bukan Memperdaya
Dalam kesempatan tersebut, Pratikno menegaskan bahwa pedoman ini bukan dibuat untuk membatasi penggunaan teknologi dalam pendidikan.
Sebaliknya, aturan tersebut disusun untuk memastikan teknologi digital dimanfaatkan secara sehat, bijak, dan bertanggung jawab.
"SKB ini bukan untuk menghalangi perkembangan teknologi, tetapi untuk memitigasi risiko sekaligus memastikan AI benar-benar memberdayakan anak-anak kita," ujar Pratikno.
Ia menambahkan bahwa teknologi seharusnya menjadi alat yang membantu siswa berkembang dan meningkatkan kualitas pembelajaran. Namun di sisi lain, teknologi juga memiliki potensi menimbulkan dampak negatif jika tidak digunakan secara tepat.
Karena itu pemerintah menilai perlu adanya pedoman yang jelas agar pemanfaatan AI di dunia pendidikan tetap berada dalam koridor yang aman.
Kekhawatiran Dampak Teknologi Digital pada Remaja
Pemerintah juga menyoroti penggunaan teknologi digital yang tidak terkontrol di kalangan remaja. Fenomena seperti Fear of Missing Out (FOMO) hingga kebiasaan pamer atau flexing di media sosial menjadi perhatian serius.
Menurut Pratikno, sejumlah penelitian akademis menunjukkan bahwa penggunaan teknologi digital tanpa pengawasan dapat memengaruhi perilaku serta kesehatan mental anak.
"Remaja sering kali merasa harus selalu mengikuti tren, bahkan sampai ingin pamer atau flexing di dunia digital," jelasnya.
Situasi tersebut mendorong pemerintah menyusun pedoman yang lebih jelas mengenai pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial di lingkungan pendidikan.
Perlindungan Anak di Ruang Digital
Salah satu tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat sistem perlindungan anak di ruang digital.
Pemerintah juga ingin meningkatkan literasi digital di kalangan pelajar agar mereka mampu memahami manfaat sekaligus risiko teknologi modern.
Selain itu, pedoman ini diharapkan memperkuat sistem pelaporan jika terjadi kekerasan siber atau penyalahgunaan teknologi di kalangan peserta didik.
Bagi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, kebijakan ini juga menjadi bagian dari transformasi pendidikan tinggi dalam menghadapi perkembangan teknologi digital yang semakin pesat.
Perguruan tinggi didorong memanfaatkan AI secara bertanggung jawab untuk mendukung inovasi pembelajaran, penguatan riset, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Baca Juga: Pertamina Bahas Rencana Pembangunan Fasilitas Energi, Pemkab Cirebon Siapkan Kajian Lahan
Langkah ini juga sejalan dengan arah kebijakan Diktisaintek Berdampak yang menekankan pentingnya kontribusi nyata pendidikan tinggi, sains, dan teknologi bagi masyarakat. ***




