POJOKSATU.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) secara resmi mengumumkan percepatan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk Tahun Anggaran 2024.

Dalam konferensi pers yang digelar pada 17 Maret 2025, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa seluruh instansi pusat maupun daerah diminta segera melakukan analisis dan simulasi pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kesiapan Instansi Jadi KUNCI Pengangkatan CASN 2024
Menteri Rini Widyantini menekankan bahwa penyelesaian pengangkatan CASN harus mengacu pada jadwal terbaru dan menyesuaikan dengan kesiapan masing-masing instansi.

Baca Juga: Suryana: Aksi Buruh Bukan untuk Tutup Perusahaan, Tapi Tuntut Kepastian Kerja

Pemerintah melalui Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memfasilitasi proses pengangkatan, selama instansi terkait telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis yang diperlukan.

Salah satu poin penting yang disampaikan adalah bahwa tanggal mulai tugas (TMT) CPNS maupun PPPK tidak harus serentak.

Dengan kata lain, instansi yang sudah siap dapat melaksanakan pengangkatan lebih awal, tanpa harus menunggu batas akhir pengangkatan.

Baca Juga: Jangan Cari Tombol Unduh! Begini Cara Dapat SKTPG Setelah Muncul di Info GTK

SYARAT LENGKAP Pengangkatan CPNS dan PPPK Tahun 2024
Berikut adalah 7 syarat utama yang wajib dipenuhi oleh instansi pemerintah untuk melakukan pengangkatan CPNS dan PPPK di tahun anggaran 2024:

1. Proses Seleksi Telah Diselesaikan
Instansi harus menyelesaikan seluruh tahapan seleksi, mulai dari pendaftaran hingga pengumuman kelulusan peserta.

Pengangkatan hanya dapat dilakukan terhadap peserta yang lulus seleksi pengadaan CPNS atau PPPK.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Beginilah Cara dan Syarat Lengkap Dapat Dana Pendidikan dari Program Indonesia Pintar 2025

2. CPNS: Persetujuan Teknis dan NIP dari BKN
Untuk pengangkatan CPNS, instansi wajib mendapatkan Persetujuan Teknis (Pertek) serta penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Kepala BKN.

Pengusulan dilakukan melalui sistem elektronik yang diverifikasi sebelum diterbitkan persetujuan.

3. PPPK: Usulan dan Penetapan Nomor Induk PPPK
Sama seperti CPNS, untuk PPPK, instansi harus mengajukan usulan dan memperoleh Nomor Induk PPPK (NI PPPK) dari BKN sebagai syarat sah pengangkatan.

Baca Juga: Public Relation Bank Milik BUMN Jadi Tersangka Penggelapan Dana Nasabah, Oalah Ternyata Pelaku Pecandu Judi Online

4. Penerbitan NIP/NI PPPK oleh BKN
Setelah persetujuan diterbitkan, dokumen NIP/NI PPPK akan dikirimkan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing secara elektronik. Dokumen ini harus diterima sebelum pengangkatan dilakukan.

5. Surat Pernyataan Tidak Mengajukan Pindah Instansi
Peserta yang lulus seleksi wajib mengisi surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah instansi selama jangka waktu tertentu. Pernyataan ini dibuat saat pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

6. Penetapan Pengangkatan oleh PPK
Setelah menerima seluruh dokumen dan Pertek dari BKN, PPK instansi menetapkan keputusan pengangkatan sebagai CPNS atau PPPK.

Baca Juga: ALHAMDULILAH! Hari ini Pencairan Dana PIP Tahun 2025 untuk Kelas Akhir SD, SMP, SMA/SMK Dimulai!

7. Ketersediaan Anggaran dan Sarana Pendukung
Instansi harus memastikan anggaran untuk pengangkatan CPNS dan PPPK sudah tercantum dalam DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran). Selain itu, sarana dan prasarana pendukung juga harus tersedia.

Instansi Bisa Angkat CPNS & PPPK Tanpa Menunggu Batas Akhir
Jika seluruh persyaratan di atas telah dipenuhi, maka instansi diperbolehkan langsung mengangkat peserta lulus seleksi, tanpa harus menunggu batas akhir pengangkatan yang ditentukan pemerintah.

Baca Juga: Akun Resmi Instagram Unpad Diretas hingga Banyak Korban Ditipu, Rektor Prof Arief S Kartasasmita Minta Maaf, Sediakan Layanan Bantuan Advokasi Hukum

Langkah ini diharapkan mempercepat penempatan tenaga ASN baru yang dibutuhkan dalam meningkatkan pelayanan publik di berbagai sektor.

Pemerintah pun berharap seluruh proses berjalan dengan lancar dan akuntabel, serta mendorong setiap instansi untuk lebih proaktif dan siap secara administratif maupun teknis. ***