POJOKSATU.ID - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan bahwa gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mulai dicairkan pada 1 September 2025.
Kepastian ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang diteken oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Aturan tersebut menjadi dasar hukum terbaru mengenai besaran gaji pokok pensiunan, termasuk tambahan tunjangan yang melekat.
Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS September 2025
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut rentang gaji pensiunan PNS menurut golongan:
Golongan I
- Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
- IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Baca Juga: Polda Jateng Tanggapi Kasus Mahasiswa Unnes Iko Juliant Junior yang Diduga Tewas Disiksa Aparat
Golongan III
- IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
- IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Baca Juga: Zetro Purba Pegawai Kemlu yang Ditembak Mati di Peru Baru Saja Mengambil Uang dari ATM
Golongan IV
- IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Baca Juga: Rektor Unisba Bantah Aparat Masuk Hingga Tembak Gas Air Mata ke Kampus: Tidak Ada
Dengan struktur terbaru ini, pensiunan golongan IV menjadi penerima gaji tertinggi, sedangkan golongan I masih berada di level terendah.
Tambahan 3 Jenis Tunjangan Pensiun
Selain gaji pokok, pemerintah juga menetapkan tiga tunjangan tambahan yang wajib diterima pensiunan PNS, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 PP Nomor 8 Tahun 2024:
Baca Juga: Rektor Unisba Bantah Aparat Masuk Hingga Tembak Gas Air Mata ke Kampus: Tidak Ada
1. Tunjangan Suami/Istri
Sebesar 10% dari gaji pokok, diberikan kepada pensiunan yang memiliki pasangan sah.
2. Tunjangan Anak
Sebesar 2% dari gaji pokok, berlaku maksimal untuk dua anak yang masih memenuhi syarat.
3. Tunjangan Pangan
Setara dengan 10 kilogram beras atau senilai Rp72.420 per bulan.
Baca Juga: BKN Uji Ulang 2,6 Juta Jabatan ASN, Pastikan Aparatur Sesuai Kebutuhan Instansi
Dengan tambahan tersebut, pensiunan dipastikan tidak hanya menerima gaji pokok, tetapi juga dukungan ekstra untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Kebijakan ini dipandang sebagai bentuk penghargaan negara atas pengabdian ASN yang telah menuntaskan masa baktinya.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menekankan bahwa keberadaan skema pensiun bukan sekadar transfer anggaran, melainkan instrumen jaminan sosial agar pensiunan tetap hidup layak setelah tidak lagi aktif bekerja.
Namun demikian, sejumlah pengamat menilai bahwa nominal gaji pokok pensiun dan tunjangan tambahan masih relatif kecil dibandingkan kebutuhan hidup saat ini, terutama di kota-kota besar dengan biaya hidup tinggi.
Pemerintah pun didorong untuk terus mengevaluasi regulasi agar kesejahteraan pensiunan dapat meningkat secara berkelanjutan.
Pencairan Mulai 1 September 2025
Dengan berlakunya aturan baru ini, pensiunan PNS akan mulai menerima gaji sesuai skema baru pada 1 September 2025 melalui PT Taspen dan bank mitra resmi.
Total penerimaan yang masuk rekening akan terdiri dari gaji pokok plus tunjangan tambahan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov
Langkah ini menandai komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hak pensiun, di tengah tuntutan untuk memperbaiki kualitas layanan publik dan meningkatkan kesejahteraan ASN aktif maupun purnabakti. ***




