POJOKSATU.ID - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan bahwa gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mulai dicairkan pada 1 September 2025.

Kepastian ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang diteken oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Aturan tersebut menjadi dasar hukum terbaru mengenai besaran gaji pokok pensiunan, termasuk tambahan tunjangan yang melekat.

Baca Juga: Lac Hong 900 LX, Limusin Listrik Keluaran VinFast Super Mewah dan Anti Peluru untuk Keamanan Kelas Dunia

Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS September 2025
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut rentang gaji pensiunan PNS menurut golongan:

Golongan I
- Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

- Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

- Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

- Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Baca Juga: Ngobras Volume 29: Kementan Bekali Penyuluh Pertanian Bangun Digital Branding Pemerintah di Media Sosial

Golongan II
- IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

- IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

- IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

- IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Baca Juga: Polda Jateng Tanggapi Kasus Mahasiswa Unnes Iko Juliant Junior yang Diduga Tewas Disiksa Aparat

Golongan III
- IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800

- IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

- IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

- IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Baca Juga: Zetro Purba Pegawai Kemlu yang Ditembak Mati di Peru Baru Saja Mengambil Uang dari ATM

Golongan IV
- IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

- IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

- IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

- IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

- IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Baca Juga: Rektor Unisba Bantah Aparat Masuk Hingga Tembak Gas Air Mata ke Kampus: Tidak Ada

Dengan struktur terbaru ini, pensiunan golongan IV menjadi penerima gaji tertinggi, sedangkan golongan I masih berada di level terendah.

Tambahan 3 Jenis Tunjangan Pensiun
Selain gaji pokok, pemerintah juga menetapkan tiga tunjangan tambahan yang wajib diterima pensiunan PNS, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 PP Nomor 8 Tahun 2024:

Baca Juga: Rektor Unisba Bantah Aparat Masuk Hingga Tembak Gas Air Mata ke Kampus: Tidak Ada

1. Tunjangan Suami/Istri
Sebesar 10% dari gaji pokok, diberikan kepada pensiunan yang memiliki pasangan sah.

2. Tunjangan Anak
Sebesar 2% dari gaji pokok, berlaku maksimal untuk dua anak yang masih memenuhi syarat.

3. Tunjangan Pangan
Setara dengan 10 kilogram beras atau senilai Rp72.420 per bulan.

Baca Juga: BKN Uji Ulang 2,6 Juta Jabatan ASN, Pastikan Aparatur Sesuai Kebutuhan Instansi

Dengan tambahan tersebut, pensiunan dipastikan tidak hanya menerima gaji pokok, tetapi juga dukungan ekstra untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Kebijakan ini dipandang sebagai bentuk penghargaan negara atas pengabdian ASN yang telah menuntaskan masa baktinya.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menekankan bahwa keberadaan skema pensiun bukan sekadar transfer anggaran, melainkan instrumen jaminan sosial agar pensiunan tetap hidup layak setelah tidak lagi aktif bekerja.

Baca Juga: Tidak Lagi Lewat Kas Daerah! Pada Pencairan TPG Triwulan III Tahun 2025 Penyaluran Gunakan Mekanisme Baru!

Namun demikian, sejumlah pengamat menilai bahwa nominal gaji pokok pensiun dan tunjangan tambahan masih relatif kecil dibandingkan kebutuhan hidup saat ini, terutama di kota-kota besar dengan biaya hidup tinggi.

Pemerintah pun didorong untuk terus mengevaluasi regulasi agar kesejahteraan pensiunan dapat meningkat secara berkelanjutan.

Pencairan Mulai 1 September 2025
Dengan berlakunya aturan baru ini, pensiunan PNS akan mulai menerima gaji sesuai skema baru pada 1 September 2025 melalui PT Taspen dan bank mitra resmi.

Baca Juga: TikTok Batasi Fitur Live Saat Demo Ricuh, UMKM Ikut Terdampak, Wamenkomdigi: Bukan Instruksi Pemerintah

Total penerimaan yang masuk rekening akan terdiri dari gaji pokok plus tunjangan tambahan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

Langkah ini menandai komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hak pensiun, di tengah tuntutan untuk memperbaiki kualitas layanan publik dan meningkatkan kesejahteraan ASN aktif maupun purnabakti. ***