POJOKSATU.id — Meski hampir 2000 peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 memilih mundur setelah dinyatakan lulus, pemerintah terus memacu proses percepatan pengangkatan dan penempatan bagi ribuan peserta lainnya.
Sejumlah instansi pusat dan daerah pun diminta bergerak cepat, menyiapkan proses pemberkasan hingga pengangkatan CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024.
Langkah percepatan ini juga sudah dipertegas dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan Penetapan Surat Keputusan (SK) CPNS dan PPPK 2024 yang digelar secara virtual pada Rabu (16/04/2025).
Seluruh instansi pusat dan pemerintah daerah yang membuka formasi dalam rekrutmen CASN tahun ini, bergabung dalam rapat tersebut.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan pentingnya komitmen kepala instansi dalam menyelesaikan proses administrasi, mulai dari pemberkasan hingga penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi CPNS dan PPPK.
Ia juga mengimbau agar instansi menyiapkan dukungan anggaran serta sarana-prasarana yang memadai untuk menyiapkan para ASN baru.
Kesamaan Persepsi Antar-Instansi
Rini pun menegaskan, percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK bukan sekadar proses administratif.
Ia berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki kesamaan persepsi terkait urgensi dan teknis pelaksanaannya.
“Kita ingin proses ini berjalan lancar dan seragam, agar pelayanan publik bisa segera diperkuat dengan kehadiran ASN yang baru dilantik,” ujar Rini.
Pengunduran Diri Tetap Terjadi
Di tengah upaya percepatan ini, muncul fakta menarik dari data Badan Kepegawaian Negara.
Kepala BKN, Dr. Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa sebanyak 1.967 CPNS yang dinyatakan lulus pada seleksi 2024 memilih untuk mundur.
Zudan menyampaikan data itu dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/04/2025).
Jumlah terbanyak berasal dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) sebanyak 640 orang, disusul Kementerian Kesehatan dengan 575 peserta, dan Kementerian Komunikasi dan Digital sebanyak 154 orang.
Baca Juga: Panduan Persiapan UTBK SNBT 2025 Literasi Bahasa Inggris Beserta Contoh Soal dan Pembahasannya
Ada pula yang mundur dari Badan Pengawas Pemilu (131 orang) dan Kementerian PUPR (121 orang).
Zudan menjelaskan bahwa sebagian besar dari mereka yang mundur merupakan peserta dari jalur optimalisasi formasi, yakni skema pengisian posisi kosong dengan pelamar yang sebelumnya tidak lolos di instansi lain.
Sayangnya, tidak semua bersedia ditempatkan di lokasi yang baru.
Sistem Penempatan CPNS
Masalah penempatan memang masih menjadi dilema bagi sebagian peserta, terutama mereka yang mendapatkan posisi bukan di lokasi yang diharapkan.
Penempatan CPNS pada dasarnya ditentukan oleh kebutuhan instansi, bukan preferensi pribadi pelamar.
Saat pendaftaran, peserta memang memilih formasi dan instansi, tetapi penempatan akhir tetap bergantung pada struktur kebutuhan nasional atau daerah.
Bagi peserta yang diterima di instansi pusat, penempatan bisa tersebar ke seluruh wilayah Indonesia, bahkan berpotensi hingga ke luar negeri.
Sementara itu, CPNS yang diterima di instansi daerah biasanya akan bertugas dalam lingkup provinsi, kabupaten, atau kota tempat instansi tersebut berada.
Tertuang dalam Regulasi
Ketentuan ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024.
Dalam Pasal 23 disebutkan bahwa salah satu syarat menjadi calon ASN adalah kesediaan untuk ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), atau bahkan di luar negeri sesuai kebutuhan instansi.
Pemerintah menyusun sistem penempatan tidak hanya demi efisiensi birokrasi, tetapi juga untuk mendorong pemerataan pelayanan publik.
Dengan menyebar ASN ke daerah-daerah yang kekurangan tenaga, diharapkan kualitas layanan masyarakat menjadi lebih setara di seluruh penjuru negeri. ***




