POJOKSATU.id - Pemerintah menegaskan tunjangan sertifikasi guru THR 100 persen tahun 2025 tetap menjadi hak guru.

Keterlambatan pencairan yang hingga awal Januari 2026 banyak daerah belum cair, tidak menghapus kewajiban pembayaran.

Isu keterlambatan mencuat karena masih ada daerah belum mencairkan dana. Keluhan guru ramai disampaikan melalui berbagai kanal informasi.

Kanal Guru Abad 21 menyampaikan klarifikasi berdasarkan regulasi resmi. Mereka menekankan pentingnya memahami aturan secara utuh.

Baca Juga: Kemenhut Butuh 11.340 Polhut Pemula Lulusan SMA/SMK, Akankah Dibuka Jalur CPNS 2026?

“Informasi ini harus dilihat dari regulasi, bukan asumsi,” kata pengelola kanal tersebut.

Penjelasan mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025.

Aturan tersebut mengatur tambahan Dana Alokasi Umum untuk guru. Tambahan DAU digunakan untuk membayar TPG THR dan gaji 13.

Guru ASN daerah menjadi sasaran kebijakan ini. Baik guru bersertifikasi maupun belum bersertifikasi termasuk penerima.

Baca Juga: Sampai Kapan Guru Menunggu Pencairan TPG THR 2025? Laporan ke Kemenkeu Paling Lambat 30 Juni 2026

Dalam diktum ketujuh ditegaskan kewajiban pemerintah daerah. Pembayaran harus dianggarkan dan direalisasikan pada tahun 2025.

Banyak daerah telah menyelesaikan pencairan tepat waktu. Sebagian daerah menyelesaikan pencairan menjelang pergantian tahun.

Namun, tidak semua daerah mampu memenuhi kewajiban tersebut. Kondisi fiskal daerah menjadi salah satu kendala.

Pemerintah mengantisipasi kondisi ini melalui diktum kedelapan. Diktum ini mengatur penganggaran ulang.

Jika belum terealisasi, pembayaran wajib dianggarkan kembali. Penganggaran dilakukan pada tahun berikutnya.

“Tahun berikutnya berarti 2026. Dengan demikian, hak guru tetap aman," jelas pengelola Guru Abad 21.

Batas waktu administratif dijelaskan dalam diktum kesembilan. Pemerintah daerah wajib melaporkan realisasi pembayaran.

Laporan disampaikan paling lambat 30 Juni 2026. Pelaporan dilakukan kepada Menteri Keuangan.

Baca Juga: Kemenhut Targetkan Tambah 21.000 Polhut Hingga 2028: Akankah Jadi Peluang Emas Seleksi CASN Mendatang?

Pelaporan juga ditembuskan ke Kementerian Dalam Negeri. Batas pelaporan ini menjadi rujukan penting.

Secara implisit, pembayaran harus dilakukan sebelum laporan. Artinya pencairan masih dimungkinkan hingga pertengahan 2026.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan dana pusat sudah disalurkan. Total anggaran mencapai lebih dari Rp7,6 triliun.

Dana tersebut telah dikirim ke 333 daerah penerima. Persentase realisasi tercatat 100 persen.

Baca Juga: Pemda Wajib Tahu, Ini Batas Waktu Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru THR 100 Persen 2025

“Kemenkeu sudah menyalurkan penuh ke daerah,” ujar narasumber.

Masalah kini berada pada proses di daerah. Guru diimbau tidak panik dan memahami alur pencairan.

Koordinasi dengan dinas pendidikan daerah masing-masing sangat disarankan.***