POJOKSATU.ID - Kemendikdasmen resmi menghadirkan Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik (PKA) S-1/D-4 bagi para guru yang belum memiliki ijazah sarjana.
Program ini diselenggarakan melalui kerja sama dengan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang telah terakreditasi.
LPTK harus yang telah terakreditasi minimal B atau Baik Sekali dan terdaftar dalam sistem SIERRA Dikti.
Baca Juga: Cara Daftar Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik PKA 2026: Simak Langkah dan Dokumen Wajibnya!
Melalui kemitraan ini, pemerintah memastikan bahwa proses rekognisi pembelajaran lampau (RPL) dan perkuliahan dijalankan oleh institusi pendidikan resmi yang memenuhi standar kualitas nasional.
Mengenai aspek finansial, program ini menjadi angin segar bagi para tenaga pendidik karena seluruh biaya pendidikan digratiskan.
Pemerintah menegaskan bahwa peserta tidak akan dipungut biaya apa pun selama mengikuti proses pemenuhan kualifikasi ini.
Baca Juga: Guru Tanpa Ijazah S1 Segera Cek Ini, Program PKA Resmi Dibuka!
Dengan skema pembiayaan penuh dari negara, program PKA diharapkan dapat menghilangkan hambatan ekonomi bagi guru di berbagai daerah.
Serta untuk meningkatkan kualifikasi akademik guru tanpa terbebani biaya kuliah yang tinggi.
Bahkan memperbaiki kulitas pendidikan diseluruh Indonesia.***




