POJOKSATU.ID - Kepastian terkait kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 hingga kini masih belum jelas.
Pemerintah menyatakan belum ada keputusan resmi mengenai penyesuaian gaji PNS tahun depan karena masih menunggu pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Sejumlah pejabat pemerintah, termasuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).
Baca Juga: Kabar Baik! Pemkab Bondowoso Bagikan SK PPPK Paruh Waktu untuk 4.502 Honorer
Serta Kementerian Keuangan, menegaskan bahwa kebijakan kenaikan gaji ASN masih dalam tahap kajian internal dan sangat bergantung pada kemampuan fiskal negara.
Pemerintah Belum Putuskan Kenaikan Gaji PNS 2026
MenPANRB Rini Widyantini menyampaikan bahwa hingga saat ini keputusan terkait kenaikan gaji ASN 2026 belum final.
Pemerintah masih melakukan perhitungan dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi keuangan negara sebelum mengambil keputusan.
Baca Juga: Resmi! PPPK Paruh Waktu Tetap Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Skema Perhitungannya
Menurutnya, penyesuaian gaji ASN tidak bisa diputuskan secara tergesa-gesa karena harus mempertimbangkan kesinambungan fiskal, prioritas belanja negara, serta dampaknya terhadap APBN secara keseluruhan.
APBN 2026 Jadi Faktor Penentu Utama
Senada dengan MenPANRB, Kementerian Keuangan juga menyatakan bahwa dalam dokumen APBN 2026 yang sedang disusun, belum terdapat alokasi khusus untuk kenaikan gaji PNS maupun ASN.
Artinya, secara anggaran, kenaikan gaji tersebut belum terlihat secara konkret.
Pemerintah menegaskan bahwa setiap kebijakan belanja pegawai harus didukung oleh kemampuan fiskal yang memadai agar tidak membebani keuangan negara di masa mendatang.
Gaji PNS 2026 Masih Mengacu Aturan Lama
Selama belum ada keputusan resmi, gaji pokok PNS yang berlaku pada 2025 dipastikan masih digunakan pada 2026.
Ketentuan ini berlaku di luar tunjangan lain seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, maupun tambahan penghasilan lainnya.
Adapun rentang gaji pokok PNS berdasarkan golongan saat ini adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu 2025 di Bima, Wali Kota Tekankan Pelayanan Publik
Golongan I: Rp1,68 juta hingga Rp2,9 juta
Golongan II: Rp2,18 juta hingga Rp4,12 juta
Golongan III: Rp2,78 juta hingga Rp5,18 juta
Golongan IV: Rp3,28 juta hingga Rp6,37 juta
Besaran tersebut merupakan gaji pokok dasar sesuai peraturan pemerintah yang masih berlaku dan akan tetap menjadi acuan hingga ada revisi resmi.
Proses Usulan Masih Berjalan
Pemerintah diketahui telah mengirimkan surat resmi dari MenPANRB kepada Menteri Keuangan terkait usulan kenaikan gaji PNS 2026.
Baca Juga: Viral! Viktor Laiskodat Sebut Hutan Bukan Paru-Paru Dunia, Netizen Langsung Ribut!
Namun, usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum menghasilkan keputusan final.
Meski peluang kenaikan gaji tetap terbuka, pemerintah menegaskan bahwa penentuan waktu dan besaran kenaikan sangat bergantung pada hasil pembahasan internal serta kondisi APBN 2026.
Harapan ASN dan Sikap Pemerintah
Bagi ASN, kepastian kenaikan gaji tentu menjadi harapan, terutama untuk menjaga daya beli di tengah dinamika ekonomi.
Namun pemerintah meminta seluruh ASN bersabar dan menunggu keputusan resmi yang akan diumumkan setelah pembahasan anggaran selesai.
Pemerintah berkomitmen untuk tetap menjaga kesejahteraan ASN tanpa mengabaikan stabilitas fiskal dan kepentingan nasional yang lebih luas.
Hingga saat ini, kenaikan gaji PNS 2026 belum diputuskan secara resmi. Pemerintah masih mengkaji kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan APBN 2026 dan kemampuan fiskal negara.
Selama belum ada keputusan baru, gaji pokok PNS tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku di 2025.***




